Catat! Tidak Semua Perizinan Bisa Diurus Melalui OSS
Berita

Catat! Tidak Semua Perizinan Bisa Diurus Melalui OSS

Masih ada suara yang mengkhawatirkan.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Catat! Tidak Semua Perizinan Bisa Diurus Melalui OSS
Hukumonline

Menteri Koordinator Perekonomian (Menko), Darmin Nasution secara resmi meluncurkan program perizinan terintagrasi yang disebut dengan Online Single Submission. Program ini menawarkan kemudian pengurusan perizinan di seluruh Indonesia. untuk saat ini, pelayanan OSS dilakukan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Payung hukum OSS adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

 

Kebijakan ini mencoba mempermudah pelayanan izin dengan mengintegrasikan sistem. Meski OSS mengintegrasikan beberapa perizinan menjadi satu, nyatanya tak semua perizinan bisa diurus melalui OSS.

 

Menurut Direktur Deregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot, beberapa perizinan masih diproses di BKPM. “Sesuai PP 24, ada beberapa sektor yang diatur, setiap sektor ada jenis perizinan. Nah selama ini ada perizinan yang dilakukan oleh BKPM, dan yang tidak ada di lampiran PP No. 24 Tahun 2018 tersebut itu masih dilayani di BKPM,” kata Yuliot kepada hukumonline, Senin (16/7).

 

Apa seja jenis perizinan yang dimaksud? Yuliot tidak menyebutkan secara rinci terkait hal tersebut, namun salah satu perizinan yang masih dilakukan di BKPM adalah perizinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara perizinan lain yang tidak disebutkan di dalam PP No. 24 Tahun 2018, masih dilakukan di BKPM.

 

(Baca juga: Sistem OSS Diluncurkan, Izin Berusaha Kini Lebih Mudah)

 

Merujuk Lampiran PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi, ada sejumlah perizinan yang harus diurus melalui OSS antara lain izin di sektor ketenagalistrikan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, kesehatan.

 

  1. Perizinan Berusaha Sektor Ketenagalistrikan
  2. Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
  3. Perizinan Berusaha Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. Perizinan Berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  5. Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan
  6. Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan
  7. Perizinan Berusaha Sektor Obat dan Makanan
  8. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian
  9. Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan
  10. Perizinan Berusaha Sektor Perhubungan
  11. Perizinan Berusaha Sektor Komunikasi dan Informatika
  12. Perizinan Berusaha Sektor Keuangan
  13. Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata
  14. Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
  15. Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan Tinggi
  16. Perizinan Berusaha Sektor Agama dan Keagamaan
  17. Perizinan Berusaha Sektor Ketenagakerjaan
  18. Perizinan Berusaha Sektor Kepolisian
  19. Perizinan Berusaha Sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
  20. Perizinan Berusaha Sektor Ketenaganukliran

 

Ekonom Institut for Development of Economics and Finance (INDEF), Bima Yudhistira mencatat ada dua masalah yang timbul pasca peluncuran OSS. Pertama, sistem OSS belum sepenuhnya siap untuk digunakan. Meski proses perisapan sudah lama dilakukan, lanjutnya, sistem OSS masih dikeluhkan para pengusaha. Posisi OSS yang berada di Kantor Kemenko Perekonomian, menurut Bima, justru membingungkan pengusaha.

Tags:

Berita Terkait