5 Tips Ampuh Merancang Kontrak Bisnis Berkualitas untuk Pekerja Kreatif
Berita

5 Tips Ampuh Merancang Kontrak Bisnis Berkualitas untuk Pekerja Kreatif

Poin penting yang tidak boleh luput dipahami oleh para pihak yang merumuskan kontrak adalah membedakan mana perikatan yang sifatnya hanya ‘kesepahaman’ dan mana perikatan yang sifatnya ‘perjanjian’, mengingat antara keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Dosen Hukum Bisnis Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Eryanto Nugroho, dalam diskusi bertajuk Membaca Kontrak untuk Pekerja Kreatif, di Kios Ojo Keos, Senin, (16/7). Foto: HMQ
Dosen Hukum Bisnis Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Eryanto Nugroho, dalam diskusi bertajuk Membaca Kontrak untuk Pekerja Kreatif, di Kios Ojo Keos, Senin, (16/7). Foto: HMQ

Jangan pernah menganggap enteng suatu kesepakatan berisiko bahkan dengan teman terdekat sekalipun. Fatalnya, berbagai gugatan dan persoalan hukum yang bermunculan ke depannya akan sulit dilindungi secara hukum jika sejak awal tidak dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang dapat digunakan sebagai bukti yang sah dan meyakinkan di hadapan pengadilan nantinya.

 

Dosen Hukum Bisnis Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Eryanto Nugroho, menyebut ada 2 jenis perjanjian, yakni tertulis dan tidak tertulis. Bedanya, kata Ery, kalau kita ada masalah pembuktian akan lebih mudah dilakukan jika perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis. Akan tetapi, memang tidak menutup kemungkinan jika perjanjian lisan dapat dibuktikan melalui rekaman.

 

Poin penting yang tidak boleh luput dipahami oleh para pihak yang merumuskan kontrak tersebut, sambung Ery, adalah membedakan mana perikatan yang sifatnya hanya ‘kesepahaman’ dan mana perikatan yang sifatnya ‘perjanjian’, mengingat antara keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

 

“Contohnya untuk perikatan yang sifatnya kesepahaman itu seperti Memorandun of Understanding (MoU), Letter of Intent (LoI), Letter of Comfort (LoC), Agreement of Understanding (AoU),”  jelas Ery dalam diskusi bertajuk Membaca Kontrak untuk Pekerja Kreatif, di Kios Ojo Keos, Senin, (16/7).

 

(Baca Juga: UU Ketenagakerjaan Baru (Updated))

 

Bicara soal konsekuensi hukum,  jika perikatan hanya berupa kesepahaman maka janji-janji yang dituangkan di dalamnya tidak mengikat secara hukum (non-legally binding), lain halnya dengan bentuk perjanjian yang dapat menimbulkan akibat hukum bila tidak melaksanakan maksud perjanjian tersebut sesuai yang diperjanjikan.

 

Selanjutnya simak 5 tips jitu merancang kontrak bisnis secara berkualitas ala dosen STHI Jentera seperti berikut ini:

 

  1. Periksa kecakapan para pihak

Tips pertama pastikan ia betul-betul cakap untuk menjadi pihak dalam kontrak bisnis. Ery mencontohkan saat berkontrak dengan artis cilik misalnya, harus dipastikan yang membuat kontrak adalah walinya (orangtuanya). Adapun soal batasan usia antara anak-anak dan desawa berdasarkan Pasal 330 KUHPerdata yakni 21 tahun, sementara berdasarkan putusan pengadulan juga ada yang 18 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait