Modus Baru Suap Bupati Labuhanbatu
Utama

Modus Baru Suap Bupati Labuhanbatu

KPK dibuat kesulitan dengan adanya pelaku yang melarikan uang suap.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) memberi keterangan pers penetapan tersangka Bupati Labuhanbatu, Rabu (18/7) malam. Foto: AJI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) memberi keterangan pers penetapan tersangka Bupati Labuhanbatu, Rabu (18/7) malam. Foto: AJI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (PHH) sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga menerima suap berkaitan dengan proyek-proyek di daerah tersebut. Uang suap diberikan oleh Effendy Sahputra (ES) yang merupakan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

 

Tidak semua penangkapan yang dilakukan tim lembaga antirasuah ini berjalan mulus. Contohnya dalam kasus ini, KPK menemui berbagai hambatan mulai dari barang bukti dibawa kabur, hingga adanya modus baru berupa sandi atau kode-kode tertentu dan uang suap yang dititipkan.

 

"Dalam OTT kali ini, KPK telah mengungkap modus baru yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu modus menitipkan uang dan kode proyek. Beberapa cara-cara baru dilakukan untuk mengelabui penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (19/7) malam.  

 

Menurut Saut, para pelaku membuat kode yang cukup rumit mengenai daftar proyek dan perusahaan mana saja yang memperoleh jatah dari proyek tersebut. Kode ini merupakan kombinasi angka dari huruf yang jika dilihat secara kasat mata tidak akan terbaca sebagai sebuah daftar "jatah dan fee proyek" di Labuhanbatu.

 

"Siapa (perusahaan) proyeknya apa, itu kita juga baru mengerti setelah kita minta jabarkan (kepada para pelaku)," ujarnya.

 

Selain itu, pihak penerima dan pemberi tidak berada di tempat saat uang berpindah. Dalam kasus ini, uang ditarik di jam kantor oleh pihak yang disuruh pemberi di sebuah bank. Namun uang di dalam plastik kresek hitam tersebut dititipkan pada petugas bank. Barulah selang berapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut.

 

Namun modus baru ini tak membuat tim KPK tertipu begitu saja. "Berbagai modus baru telah kami ungkap dalam sejumlah OTT. Kami ingatkan, KPK tidak akan dapat dikelabui dengan modus-modus seperti ini. Sehingga, diharapkan para penyelenggara negara dan pihak swasta lebih baik menghentikan perilaku suap tersebut," pintanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait