Penerapan Ketentuan Tindak Pidana Ringan dan Konsistensinya dalam Praktik
Kolom

Penerapan Ketentuan Tindak Pidana Ringan dan Konsistensinya dalam Praktik

Dibutuhkan komitmen dari segenap aparat penegak hukum untuk melaksanakan aturan tipiring dengan konsisten.

Bacaan 2 Menit
Ditho HF Sitompoel. Foto: Hukumonline
Ditho HF Sitompoel. Foto: Hukumonline

Beberapa hari lalu, publik dikejutkan dengan beredarnya video penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap ibu dan anaknya di sebuah mini market di daerah Pangkal Pinang. Permasalahannya klasik, korban penganiayaan melakukan pencurian di dalam mini market tersebut.

 

Polisi pun langsung bergerak cepat. Oknum polisi yang melakukan penganiayaan telah ditindak, dan saat ini sedang diusut dugaan tindak pidananya. Begitu juga terhadap ibu yang melakukan pencurian telah disidang dengan acara cepat dan divonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang No. 19/Pid.C/2018/PN. Pgp., tanggal 13 Juli 2018.

 

Satu hal yang patut diapresiasi dalam penanganan kasus pencurian tersebut adalah karena polisi telah dengan sangat tepat menerapkan aturan hukum terkait tindak pidana ringan atau tipiring terhadap pelaku kejahatan yang nilai kerugiannya di bawah Rp2,5 juta. Penyidik atas kuasa dari penuntut umum langsung melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.

 

Pemeriksaan perkara tipiring sebagaimana diatur dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali ditentukan dalam paragrap 2 bagian ini.”

 

Selanjutnya dalam Pasal 205 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa “Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengadilan mengadili dengan Hakim Tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding”.

 

Mengenai batas nilai kerugian atau jumlah denda dalam perkara tipiring, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, yang pada pokoknya mengatur bahwa batas nilai kerugian dalam perkara tipiring adalah maksimal sebesar Rp2,5 juta, dan  terhadap perkara yang ancaman hukuman pidananya maksimal tiga bulan penjara atau pidana denda, maka terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah acara pemeriksaan cepat, selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.

 

Perma tersebut dikeluarkan sebagai respon terhadap beberapa ketentuan di dalam KUHP terkait batas nilai kerugian dan denda, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini. Perma ini juga ditujukan untuk menghindari terjadinya penumpukan perkara di Mahkamah Agung serta menghindari penerapan pasal-pasal kejahatan biasa dalam kasus kejahatan ringan, yang pelakunya tidak perlu ditahan dan tidak perlu diajukan upaya hukum kasasi. Pemeriksaannya dilakukan dengan acara cepat seperti diatur Pasal 205-211 KUHAP dan dimungkinkan penyelesaian di luar pengadilan (damai).

Tags:

Berita Terkait