Peliputan Proses Persidangan Tak Boleh Langgar Prinsip Peradilan
Utama

Peliputan Proses Persidangan Tak Boleh Langgar Prinsip Peradilan

Secara aturan mekanisme peliputan dan pemberitaan media sudah cukup diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk di persidangan. Namun, mekanisme pemberitaan di persidangan juga perlu diatur dalam pedoman etika.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Kiri ke kanan: Bagir Manan, Suhadi, Ratna Komala saat berbicara dalam Lokakarya Media di Pusdiklat MA, Mega Mendung, Bogor. Foto: AID
Kiri ke kanan: Bagir Manan, Suhadi, Ratna Komala saat berbicara dalam Lokakarya Media di Pusdiklat MA, Mega Mendung, Bogor. Foto: AID

Ketika tayangan langsung (live) proses persidangan disertai pemberian komentar, ulasan, pembahasan dikhawatirkan membangun opini publik dan mengarah pada perbuatan trial by the press. Hal ini bisa mengganggu atau mempengaruhi independensi hakim dalam membuat putusan yang pada akhirnya melanggar asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah).  

 

Meski begitu, merujuk prinsip persidangan terbuka untuk umum, tidak ada aturan yang melarang penyiaran secara langsung di televisi (live). Namun, apakah penyiaran persidangan secara langsung dapat dikatakan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan prinsip persidangan terbuka untuk umum?

 

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala mengatakan hingga saat ini belum ada aturan baku mekanisme peliputan persidangan. Satu sisi, prinsip kebebasan pers tidak boleh melarang peliputan proses persidangan. Di sisi lain, pers juga harus bijak dan taat kode etik jurnalistik ketika meliput proses persidangan. Sehingga ada keseimbangan antara kepentingan membatasi publikasi proses persidangan dan kepentingan publik untuk mengetahui persidangan.

 

“Aturan peliputan secara live dalam persidangan tidak dilarang, tetapi perlu diatur. Jika dilarang akan mundur kembali kebebasan pers sebelum zaman reformasi. Untuk itu, diperlukan regulasi yang tepat agar tidak terjadi trial by the press,” kata Ratna dalam Lokakarya Media di Pusdiklat Mega Mendung, Bogor, Rabu (18/7/2018).

 

Mantan Ketua MA, Bagir Manan mengingatkan seorang wartawan harus mengetahui tugas dan fungsi peradilan tanpa mengurangi independensi wartawan itu sendiri. Namun, perlu diingat bahwa kekuasaan kehakiman ialah lambang peradaban dan pers juga bekerja untuk kepentingan publik.

 

“Pengadilan juga perlu menjaga independensi wartawan agar hukum tetap terjamin dan tegar, sehingga tidak ada intervensi yang bias untuk kepentingan publik dan menghindari terjadinya trial by the press,” ujar pria yang juga mantan Ketua Dewan Pers ini. Baca Juga: MA Berharap Ada Pedoman Peliputan Kasus di Pengadilan

 

Dia juga mengingatkan pers memiliki hak untuk mendapatkan, menyiarkan, menulis, mengolah, menyimpan informasi sebagai pengawas publik. Namun, pers juga perlu memperhatikan fungsi dan kepentingan pengadilan dan pencari keadilan agar menjamin asas praduga tak bersalah.

Tags:

Berita Terkait