PT DKI Perberat Vonis Gubernur Sultra Jadi 15 Tahun Penjara
Aktual

PT DKI Perberat Vonis Gubernur Sultra Jadi 15 Tahun Penjara

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
PT DKI Perberat Vonis Gubernur Sultra Jadi 15 Tahun Penjara
Hukumonline

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjadi 15 tahun penjara.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian tertulis dalam dokumen putusan yang diperoleh Antara di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

 

Pada putusan tingkat pertama pada 28 Maret 2018, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Nur Alam 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.

 

Selain itu, Nur Alam diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya.

 

Mengenai uang pengganti dan pencabutan hak politik ini, majelis PT Jakarta sepakat dengan pengadilan tingkat pertama.

 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nur Alam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,781 miliar dengan memperhitngkan harga 1 bidang tanah dan bangunan di Kompleks Premier Estate kav 1 No 9, Cipayung yang sudah disita, subsider 1 tahun pidana. Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," demikian tertulis dalam dokumen itu.

 

Putusan tersebut diputuskan oleh Elang Prakoso Wibawa selaku ketua majelis hakim tinggi didampingi Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar sebagai anggota. Baca Juga: Disparitas Putusan dan Tuntutan Nur Alam

Halaman Selanjutnya:
Tags: