Google Tabrak Hukum Persaingan Usaha Uni Eropa: Bagaimana Dampaknya Terhadap Google Indonesia?
Utama

Google Tabrak Hukum Persaingan Usaha Uni Eropa: Bagaimana Dampaknya Terhadap Google Indonesia?

European Commission jatuhkan denda Rp73 triliun atas Google dengan tuduhan praktik monopoli, penyalahgunaan posisi dominan hingga hambatan masuk pasar pada Pangsa pasar Search engine Uni Eropa. Sebaliknya, putusan EC dianggap anti inovasi.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Foto: youtube.com
Foto: youtube.com

Menguasai hingga lebih dari 90% pangsa pasar search engine Uni-Eropa, Google memang sudah di bidik oleh European Commission (EC)sejak 2013 silam. Bahkan sejak 2010 EC sudah menerima banyak laporan dari kompetitor terkait indikasi penyalahgunaan posisi dominan yang berujung pada hambatan masuk pasar (entry barrier) di European Economic Area (EEA).

 

Tak jera setelah dikenakan denda hingga 10% omzet globalnya tahun lalu, kini google juga harus berhadapan dengan denda sebesar Rp73 triliun. Tak hanya EC, reuters menyebut US Federal Trade Commission (FTC) juga telah menyelidiki Google karena menyalahgunakan posisi dominannya pada pangsa pasar penelusuran web AS, namun pada awal 2013 FTC mengakhiri penyelidikan dan memutuskan untuk memberi teguran ringan.

 

Profesor Hukum University of Tennesse, Maurice Stucke, seperti dilansir bloomberg, beranggapan bahwa denda sebesar US$ 5 milyar (sekitar Rp73 triliun) tersebut masih sangat kecil untuk perusahaan raksasa sekaliber Google. Maurice yang juga merupakan mantan pengacara Antitrust Division, US Department of Justice menyebut bahwa Google seharusnya juga dituntut menghentikan praktik curang tersebut dalam jangka waktu 90 hari ke depan.

 

(Baca Juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Perusahaan Raksasa Digital)

 

“Mereka sudah mendominasi ponsel, coba pikirkan tentang jumlah aplikasi seperti google play dan sejenisnya, tidak mungkin akan ada sistem operasi lain yang bisa mengancam Google,” ucap Maurice seperti dilansir wired.com.

 

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan European Commission pada Rabu, (18/7),setidaknya terdapat 3 alasan penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh Google di pasar Uni Eropa;

 

  1. Kesepakatan ilegal yang dilakukan oleh Google Search dengan browser apps

Siapa sangka satu bundel perangkat google yang mencakup Google Play Store, aplikasi Google Penelusuran (the Google Search app) dan Google Chrome Browser yang ditawarkan kepada pabrikan perangkat seperti android berujung pada bengkaknya potensi entry barrier terhadap produsen search engine lainnya.

 

Berikut 2 contoh keterlibatan Google dalam kesepakatan illegal yang diungkapkan berdasar Keputusan European Commission; Pertama, terkait aplikasi the Google Search yang sudah dipastikan Google sudah terpasang dihampir seluruh perangkat Android yang dijual di European Economic Area (EEA). Kedua, terkait browser Google Chrome yang juga telah dipastikan pihak Google terpasang  di hampir semua perangkat android yang dijual di EEA.

Tags:

Berita Terkait