KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Hasil Pemeriksaan Dirut PLN
Berita

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Hasil Pemeriksaan Dirut PLN

Febri Diansyah menduga ada skema besar dalam proyek PLTU Riau-1.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa Sofyan Basir sebagai saksi atas tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mengkonfirmasi sejumlah hal kepada Direktur Utama PT PLN tersebut.

 

"Kami sedang mendalami lebih jauh sebenarnya apa saja yang terjadi dalam penunjukan langsung tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri di kantornya Jumat (20/7/2018).

 

Proyek PLTU Riau-1 diketahui tidak dianggarkan melalui APBN, tetapi melalui mekanisme penunjukkan langsung.

 

Febri melanjutkan dari keterangannya bahwa tim penyidik tidak hanya mendalami soal penunjukkan langsung, tetapi adanya dugaan penggunaan pengaruh dan adanya aliran dana dalam proyek yang bernilai total US$900 juta tersebut.

 

"Diduga ada bagian dari proses di proyek tersebut yang menggunakan pengaruh-pengaruh atau dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara. Itu konteks yang kami dalami saat ini," jelas Febri.

 

Menurut Febri, metode penunjukan langsung itu dinilai terlalu cepat. Saat ini dijelaskan penilaian apakah keputusan itu didasari berdasarkan keputusan direksi atau didasari oleh aturan-aturan lain. "Skema yang lebih besar juga menjadi concern dari KPK. Karena nilai proyek ini kan sangat besar ya," tuturnya.

 

Sementara itu usai menjalani pemeriksaan, Sofyan Basir mengaku ia ditanya penyidik mengenai tugas pokok dan fungsi sebagai Direktur Utama PLN. Ia pun mengaku telah menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.

Tags:

Berita Terkait