Alasan MK Putuskan Komisioner KPUD Harus 5 Orang
Berita

Alasan MK Putuskan Komisioner KPUD Harus 5 Orang

MK pun memutuskan frasa “hari” dalam Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu diubah menjadi “hari kerja” dalam proses pemeriksaan hingga keputusan di Bawaslu.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK. Foto: RES
Suasana sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 52 ayat (1), Pasal 468 ayat (2). Dalam pengujian pasal-pasal itu, MK memutuskan bahwa anggota atau komisioner KPU kabupaten/kota (KPUD) harus 5 orang dan frasa “hari” dalam Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu diubah menjadi “hari kerja” dalam proses pemeriksaan hingga keputusan di Bawaslu.

 

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan frasa ‘3 (tiga) atau 5 (lima) orang’ dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan frasa‘3 (tiga) orang’ dalam Pasal 52 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘5 (lima) orang’. Kata ‘hari’ dalam Pasal 468 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘hari kerja’,” kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan No. 31/PUU-XVI/2018 di Gedung MK Jakarta (23/7/2018).

 

“Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 117 ayat (1) huruf b sepanjang frasa ‘30 (tiga puluh) tahun’, Pasal 117 ayat (1) huruf m, Pasal 117 ayat (1) huruf o, dan Pasal 557 ayat (1) huruf b tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman.

 

Seperti diketahui, permohonan ini diajukan oleh Erik Fitriadi, Miftah Farid yang merupakan anggota KPU Kab/Kota dan Wahab Suneth, Iwan Setiyono, Akbar Khadafi, Turki, Mu’ammar, Habloel Mawadi merupakan calon anggota KPU Kab/Kota.

 

Para pemohon berdalih adanya pengurangan jumlah anggota KPU Kabupaten/kota menjadi 3 atau 5 orang menimbulkan ketidakadilan dan sekaligus ketidakpastian hukum. Hal itu akan berimplikasi terhadap penentuan syarat sahnya Keputusan Pleno dari KPU Kabupaten/Kota yang harus disetujui 3 (tiga) orang Komisioner dari oleh seluruh anggota KPU.

 

Menurutnya, penetapan jumlah 3 atau 5 orang anggota KPU Kabupaten/kota serta jumlah 3 (tiga) orang anggota PPK tidak mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis Indonesia. Khususnya wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur, yang terdiri dari ribuan pulau dan pegunungan dengan tingkat kesulitan daya jangkau yang beragam, ada daerah pemilihan yang bergantung pada cuaca, ada yang tidak dapat ditempuh melalui jalan darat, dan masih ada daerah pemilihan yang hanya bisa ditempuh melalui jalan kaki.

 

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo disebutkan berdasarkan pengalaman Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014, penyelenggaraan pemilu tetap berjalan baik dan tidak terkendala meski jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah kurang dari lima orang.

Tags:

Berita Terkait