Buntut Panjang OTT Kalapas Sukamiskin
Utama

Buntut Panjang OTT Kalapas Sukamiskin

KPK melansir tingkat kepatuhan LHKPN Kemenkumham masih rendah. Sedangkan Kemenkumham mencopot sejumlah pejabat dan lakukan sidak.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly (tengah), Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami (kanan), Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Liberty Sitinjak (kiri) saat memberi keterangan pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin di Gedung Kemenkumham Jakarta, Senin (23/7). Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly (tengah), Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami (kanan), Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Liberty Sitinjak (kiri) saat memberi keterangan pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin di Gedung Kemenkumham Jakarta, Senin (23/7). Foto: RES

Kasus penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein berbuntut panjang. Penangkapan itu diketahui tidak hanya mengungkap adanya dugaan praktik jual beli izin berobat (keluar lapas), tetapi juga membuktikan adanya isu sel fasilitas mewah narapidana. 

 

KPK bertindak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Inneke Koesherawati yang merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus korupsi Bakamla RI. Fahmi juga menjadi tersangka dalam penangkapan ini bersama dengan Andri Rahmat, tahanan kasus pidana umum karena menyuap Wahid dan stafnya Hendry Saputra. 

 

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua Inneke dalam kasus dugaan suap yang melibatkan suaminya karena diduga memberi sejumlah uang kepada Wahid. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Sabtu (21/7) usai KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT). Inneke diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andri Rahmat berkaitan dengan perannya dalam pembelian mobil yang diduga untuk Wahid.

 

Inneke sendiri enggan memberikan keterangannya kepada wartawan usai diperiksa penyidik. Ia hanya berjalan sambil sesekali menundukkan kepala menuju angkutan transpotasi yang telah menunggunya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengamini pemeriksaan Inneke terkait dugaan pembelian mobil kepada Wahid.

 

"Kami perlu dalami lagi terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam pembelian mobil," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/7/2018). Baca Juga: Belum Ada Efek Jera di Sukamiskin

 

Peran Inneke ini awalnya diketahui dari pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo saat mengunjungi Kejaksaan Agung RI pada Senin (23/7). "Tapi yang jelas antara lain pemesanan mobil itu, antara lain dia ikut cawe-cawe, masih kita dalami," ujar Agus. 

 

KPK juga melontarkan kritik keras kepada Kemenkumham. Dalam konferensi persnya usai penangkapan, Komisioner Laode M. Syarif meminta keseriusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan perbaikan secara mendasar. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait