Mengurai Problem Putusan Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat
Fokus

Mengurai Problem Putusan Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat

Selain potensi diuji kembali, terkadang penerapan model putusan bersyarat ini tidak tepat diterjemahkan dalam praktik. Dan seolah menempatkan MK sebagai positif legislator (pembentuk UU) karena dianggap membuat norma baru melalui model putusan seperti ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sidang Pleno MK. Foto: RES
Sidang Pleno MK. Foto: RES

Sejak awal berdiri, kewenangan Mahkamah Kontitusi (MK) memutus perkara permohonan pengujian undang-undang (PUU) lebih mendominasi ketimbang kewenangan lain yang mewarnai hampir 15 tahun kiprah lembaga pengawal konstitusi ini. Mahkota MK pun terletak pada produk putusannya terutama ketika menjalankan wewenang PUU terhadap UUD Tahun 1945.

 

Sejak 2003 hingga saat ini sudah ribuan perkara PUU yang diputus. Sekitar hampir 300-an perkara di antaranya dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian, sisanya ditolak dan tidak dapat diterima. Dari putusan yang dikabulkan itu, tak jarang lahir putusan-putusan fenomenal yang mengubah sistem politik, sistem ketatanegaraan, dan tata kehidupan bermasyarakat. Baca Juga: Alasan MK Lansir 10 Landmark Decisions Tahun 2017

 

Namun, dalam praktik, dari jumlah putusan yang dikabulkan itu, di antaranya diputus secara inkonstitusional bersyarat (conditionally inconstitutional) dan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Model putusan MK secara bersyarat ini sebenarnya mulai dipraktikkan pertama kali pada putusan MK No. 58-59-60-63/PUU-II/2004 mengenai pengujian UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, meskipun putusannya ditolak.   

 

Dalam perkembangan beberapa kasus, ketika pemohonan PUU diputus secara inkonstitusional bersyarat/konstitusional bersyarat, masyarakat/publik seringkali keliru memaknai/memahami jenis putusan MK seperti ini. Hal ini tidak terlepas dari peran media yang keliru/salah menyajikan informasi pemberitaan isi putusan MK. Lalu, apa sebenarnya pengertian jenis putusan inkonstitusional bersyarat dan konstitusional bersyarat dan bagaimana memaknai ragam putusan MK tersebut.

 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono Suroso mengatakan, secara normatif jenis putusan MK terdiri dari tiga jenis yakni putusan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima. Hal ini tegas diatur Pasal 56-57 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK jo Pasal 57 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

 

Hukumonline.com

 

Namun, dalam praktiknya, ketiga jenis putusan itu belum cukup memberi rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat. Karena itu, dalam praktik peradilan MK, lahirlah jenis putusan bersyarat sejak tahun 2004 dan hingga saat ini masih diterapkan. “Putusan bersyarat itu demi memberi rasa keadilan dan kepastian dan mencegah terjadi adanya kekosongan hukum,” kata Fajar di Gedung MK, belum lama ini.

 

Fajar menjelaskan, ketika sebuah perkara PUU yang dikabulkan seluruhnya atau sebagian umumnya menghapus (membatalkan) berlakunya pasal, ayat dalam UU yang dimohonkan pengujian dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Karenanya, pasal, ayat dalam UU tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.      

Tags:

Berita Terkait