33 Nama Lolos Seleksi Kemampuan Konseptual Calon Pimpinan LPSK, Advokat Terbanyak
Berita

33 Nama Lolos Seleksi Kemampuan Konseptual Calon Pimpinan LPSK, Advokat Terbanyak

Dari 33 nama yang lolos, 10 di antaranya adalah advokat. Nama-nama yang dinyatakan lolos berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya adalah debat publik dan penilaian personel (profile assessment).

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kantor LPSK. Foto: Sgp
Kantor LPSK. Foto: Sgp

Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 menetapkan 33 nama lolos seleksi kemampuan konseptual. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim LPSK, Harkristuti Harkrisnowo, dalam siaran persnya, Selasa (25/7), mengatakan nama-nama yang dinyatakan lolos berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya adalah debat publik dan penilaian personel (profile assessment).

 

Rencananya debat publik dan profile assessment akan dilaksanakan pada hari Senin-Rabu, yakni 6-8 Agustus 2018 bertempat di ruang rapat lantai 5, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Dia mengungkapkan bahwa seleksi debat publik dan profile assessment akan dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.

 

Harkristuti Harkrisnowo menuturkan bahwa mereka yang lolos berangkat dari latar belakang profesi yang sangat beragam dan berasal dari sejumlah daerah. Dari 33 nama itu, terbanyak berprofesi advokat 10 orang, disusul dosen, TNI/Polri dan purnawirawan, masing-masing sebanyak lima orang.

 

Sedangkan calon petahana LPSK ada tiga orang, pegawai lembaga/instansi negara tiga orang dan aktivis tiga orang. Sisanya merupakan aparatur sipil negara dua orang, plus wiraswasta dan psikolog masing-masing satu orang.

 

Berikut 10 nama advokat yang lolos seleksi kemampuan konseptual untuk menduduki jabatan pimpinan LPSK:

No

Nama

1.

Dr. H. Boy Nurdin, S.H., M.H.  

2.

Chulafaau Rasyidin, S.H., M.H.  

3.

Dede Nurdin Sadat, S.H.

4.

Fatimah Siregar, S.Ag.

5.

Lamria Siagian, S.H., M.H.

6.

Manambus Pasaribu, S.H., M.H.

7.

Rina Melati Sitompul, S.H., M.H.  

8.

Sugiharti, S.H., M.H.  

9.

Dr (c). Tasman Gultom, S.H., M.H., A.A.I. (K)., C.L.A.     

10.

Teuku Raja Arif Faisal, S.H., M.H.  

 

Untuk diketahui, Masa kerja tujuh orang pimpinan LPSK saat ini akan berakhir pada Oktober 2018 sehingga dibentuk panitia seleksi yang bertugas memilih 21 calon pimpinan LPSK untuk diserahkan kepada Presiden. Kemudian, presiden akan memilih dan memberikan 14 nama kepada DPR dan DPR akan memilih tujuh nama menjadi pimpinan LPSK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait