MK Diminta Tegaskan Tiga Pihak Ini Berhak Ajukan Pembubaran Perseroan
Berita

MK Diminta Tegaskan Tiga Pihak Ini Berhak Ajukan Pembubaran Perseroan

Direksi, pemegang saham, atau dewan komisaris dari perseroan terbatas berhak mengajukan pembubaran perseroan ke pengadilan jika nonaktif selama 3 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan ke instansi pajak sesuai bunyi Pasal 146 ayat (1) huruf c UU PT.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Senin (23/7) kemarin, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pendahuluan permohonan Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pemohonnya direksi dan pemegang saham PT Baraventura Pratama bersama dua perorangan warga negara yang merasa dirugikan akibat berlakunya pasal yang mengatur pihak-pihak yang berhak mengajukan pembubaran PT ke Pengadilan Niaga.

 

Saat dikonfirmasi kuasa hukum para pemohon, Maqdir Ismail mengatakan para pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya penjelasan pasal tersebut. Dia menilai pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perseroan yang tidak melakukan usaha selama 3 tahun atau lebih karena tidak memberi kepastian pihak mana yang paling berhak membuktikan kenonaktifan tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan ke instansi pajak.

 

Dia mempertanyakan apakah hak pengajuan pembubaran perseroan tersebut hanya diberikan kepada satu pihak saja atau semua pihak seperti yang disebutkan dalam Pasal 146 ayat (1) huruf c UU PT yakni pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris. “(Akibatnya) para pemohon sulit dan tidak bisa membubarkan PT sendiri akibat saling sandra antar pemegang saham karena terganjal adanya penjelasan ketentuan itu,” ujar Maqdir kepada Hukumonline, Jum’at (27/7/2018).  

 

Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan”, antara lain: a. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak.”

 

Selengkapnya Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT menyebutkan, “Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas: c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.”

 

“Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a itu bertentangan dengan redaksi bunyi norma pasalnya sendiri karena berpotensi memberi keuntungan atau hak kepada satu pihak saja dalam pembubaran sebuah PT,” kata Maqdir.

 

Maqdir menjelaskan kliennya dengan teman-temannya pernah bersengketa berhubungan dengan kedudukan bagaimana cara membubarkan satu perseroan. Akan tetapi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kasasi di MA menilai tidak dapat membubarkan PT karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan atau prematur.

Tags:

Berita Terkait