Bupati Lampung Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Berita

Bupati Lampung Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

Zainudin diduga menerima fee 10-17 persen dari sejumlah proyek senilai Rp20 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (berpeci hitam) digiring petugas KPK di gedung KPK, Jum'at (27/7), setelah menempuh perjalanan dari Lampung. Foto: RES
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (berpeci hitam) digiring petugas KPK di gedung KPK, Jum'at (27/7), setelah menempuh perjalanan dari Lampung. Foto: RES

Setelah melakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus korupsi (suap). Ia diduga menerima suap sebesar Rp200 juta terkait sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

 

Jumlah tersebut hanyalah sebagian dari komitmen pemberian sebesar 10-17 persen dari sejumlah proyek dengan anggaran Rp20 miliar. Pemberinya adalah pengusaha bernama Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga.

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan itu mengarahkan proyek di lingkungan Dinas PUPR melalui Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung Tengah yang disinyalir merupakan orang dekat Zainudin. Hubungan keduanya, menurut Basaria karena berada dalam satu partai yang diketahui berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).

 

Kemudian Zainudin meminta Anjar Asmara, Kepala Dinas PUPR untuk berkoordinasi dengan Agus terkait dengan fee proyek. Agus sendiri diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR yang diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan Zainudin.

 

Dengan pengaturan lelang tersebut, pada tahun 2018, Gilang mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar. Ia mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua merupakan miliknya.

 

"Uang Rp200 juta yang diamankan dari ABN (Agus Bhakti Nugroho) diduga terkait bagian dari permintaan ZH (Zainudin Hasan) kepada AA (Anjar Asmara) sebesar Rp400 juta," kata Basaria di kantornya, Jumat (27/7/2018) malam.

 

Uang tersebut menurut Basaria diduga berasal dari pencairan uang muka 4 proyek yang besarnya Rp2,8 miliar. Proyek-proyek tersebut yaitu Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru, Rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait