Terbukti Suap Walikota dan Mantan Walikota Kendari, Pengusaha Ini Divonis 2 Tahun
Berita

Terbukti Suap Walikota dan Mantan Walikota Kendari, Pengusaha Ini Divonis 2 Tahun

Sebelumnya jaksa KPK menuntut Hasmun selama 3 tahun penjara dan ditetapkan sebagai Justice Collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dinyatakan bersalah menyuap Asrun dan Adriatma Dwi Putra yang merupakan ayah dan anak sebesar Rp6,798 miliar. Asrun merupakan Walikota Kendari periode 2012-2017 yang digantikan anaknya Adriatma pada periode 2017-2022.

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasmun Hamzah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan surat dakwaan alternatif kedua, menjatuhkan pidana oleh karenanya selama 2 tahun, denda Rp200 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono, Senin (30/7/2018).

 

Pertimbangan memberatkan, perbuatan Hasmun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan meringankan, ia bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

 

Rendahnya vonis pidana yang dilakukan Asrun karena ia telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC). "Menimbang bahwa terdakwa ditetapkan sebagai JC berdasarkan keputusan pimpinan KPK," demikian alasan Majelis dalam pertimbangannya.  

 

Dalam analisa yuridisnya, Majelis berpendapat Hasmun kerap mendapatkan proyek di Kota Kendari pada masa kepemimpinan Asrun. Meskipun kepemimpinan berganti kepada Adriatma, proyek-proyek itu juga masih didapat. Baca Juga: Ayah dan Anak Ini Kompak Terima Suap untuk Biaya Pilkada

 

Proyek-proyek itu antara lain pekerjaan Gedung Kantor DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017, pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017, dan pekerjaan multiyears pembangunan jalan Bungkotoko Kendari New Port Tahun 2018-2020.

 

Awalnya Hasmun menemui Fatmawati Faqih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di ruangannya. Kemudian menawarkan diri mengambil pekerjaan sejumlah proyek. Selanjutnya, Asmun mempersiapkan administrasi dalam rangka mengikuti proyek lelang. Dan ternyata benar saja perusahaan Hasmun memenangkan lelang dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp49 miliar dan Rp19 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait