Potensi Ubah Konstitusi, MK Diminta Tolak Uji Masa Jabatan Wapres
Utama

Potensi Ubah Konstitusi, MK Diminta Tolak Uji Masa Jabatan Wapres

Perindo meminta MK menafsirkan agar pembatasan dua kali masa jabatan wakil presiden dimaknai berturut-turut meski belum genap lima tahun. Sedangkan, Pihak Terkait memandang tafsir pembatasan masa jabatan wakil presiden sudah jelas baik secara berturut-turut maupun tidak sesuai Pasal 7 UUD Tahun 1945.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui kuasanya Irman Putrasidin menjadi pihak terkait, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penjaga Konstitusi pun resmi menjadi pihak terkait yang mengkuasakan kepada Denny Indrayana dari Indrayana Center for Government Constitution and Society (Integrity). Ini sehubungan dengan uji Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai permintaan tafsir masa jabatan wakil presiden yang dilayangkan pengurus Partai Persatuan Indonesia (Perindo).    

 

Mereka diantaranya Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini; Kepala Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi FH Universitas Jember (Puskapsi FH UNEH) Bayu Dwi Anggono; Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PuSaKO FH Unand) Feri Amsari; Kepala Pusat Kajian Hukum Dan Demokrasi (Puskahad FH UNS) Agus Riewanto; Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan, dan Dosen Hukum Administrasi Negara FH UGM Oce Madril.

 

Salah satu pihak terkait, Titi Anggraini menilai pengujian Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu senyatanya ingin mengubah desain norma Pasal 7 UUD 1945 agar tidak lagi membatasi masa jabatan wakil presiden yang sebenarnya telah jelas dan tegas. “Ini tentu berpotensi mengubah UUD 1945. Padahal kita tahu kewenangan ini berada di MPR bukan MK,” kata Titi di Gedung MK Jakarta, Senih (30/7/2018). (Baca Juga: Aturan Pembatasan Pencalonan Presiden Digugat)

 

Pihaknya, telah sepakat bahwa penafsiran aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak perbedaan. “Mau berturut-turut atau tidak berturut-turut, yang namanya jabatan presiden dan wakil presiden itu, masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan yang sama setelahnya sesuai Pasal 7 UUD 1945,” kata dia.

 

Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebutkan “yang dimaksud dengan belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.”

 

Selengkapnya, Pasal 7 UUD Tahun 1945 berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

Pihaknya khawatir bila permohonan ini dikabulkan akan menjadi ancaman bagi konsep pembatasan kekuasaan yang telah diterapkan selama ini. “Maka dari itu kami mengajukan diri sebagai pihak terkait untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga demokrasi konstitusi kita,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait