Kembangkan Comparative Law, 3 Dosen Wakili Indonesia di Kongres Dunia
Utama

Kembangkan Comparative Law, 3 Dosen Wakili Indonesia di Kongres Dunia

Pengembangan comparative law semakin mendesak agar reformasi hukum Indonesia tidak salah arah dalam mengadopsi hukum asing.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Prof.Dr.Topo Santoso, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH UNPAD), Bandung, dan Koesrianti, S.H., LL.M., Ph.D. dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Foto: Istimewa
Prof.Dr.Topo Santoso, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH UNPAD), Bandung, dan Koesrianti, S.H., LL.M., Ph.D. dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Foto: Istimewa

Comparative law atau perbandingan hukum adalah bidang kajian ilmu hukum yang telah dikenal sejak paruh kedua abad dua puluh. Sayangnya belum banyak pengembangan serius tentang bidang kajian ini di Indonesia. Tak surut langkah, tiga ahli hukum Indonesia mencatatkan sejarah sebagai wakil Indonesia untuk pertama kalinya dalam The 20th Congress of the International Academy of Comparative Law (IACL) di Kota Fukuoka, Jepang yang dihadiri ratusan ahli perbandingan hukum seluruh dunia.

 

Kongres yang berlangsung 22-28 Juli 2018 lalu memang rutin diadakan setiap empat tahun sekali oleh IACL yang bermarkas di Paris, Perancis. Kongres tahun ini diselenggarakan bekerjasama dengan Kyushu University di Fukuoka, Jepang. Begitu pentingnya forum akademik ini, pembukaan kongres dihadiri oleh Pangeran dari Kekaisaran Jepang beserta menteri, gubernur, dan hakim agung Jepang.

 

Hanya ada tiga ilmuwan hukum Indonesia yang menjadi anggota IACL dan berhak menghadiri kongres bergengsi tingkat dunia tersebut yaitu Prof.Dr.Topo Santoso, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof.Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH UNPAD), Bandung, dan Koesrianti, S.H., LL.M., Ph.D. dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

 

Selain menghadiri rangkaian kegiatan workshop, diskusi, dan seminar oleh para pakar perbandingan hukum terkemuka dari lima benua, Prof.Topo ikut berpartisipasi sebagai narasumber untuk tema Southeast Asian Perspectives of Comparative Law. Guru Besar Hukum Pidana yang menjabat Ketua Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum se-Indonesia ini memaparkan makalah berjudul Legal Pluralism in Indonesia.

 

Urgensi Comparative Law

Ratno Lukito, dalam bukunya “Perbandingan Hukum: Perdebatan Teori dan Metode” menjelaskan tentang dua level perbandingan hukum. Pada level makro, perbandingan dilakukan pada aspek sistem hukum. Sedangkan level mikro difokuskan pada aspek substansi hukum. Keduanya sama-sama digunakan dalam berbagai pengembangan hukum dengan mengadopsi dari hukum asing.

 

(Baca Juga: Resmi, Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia Dibentuk)

 

Prof. Topo membagi pandangannya soal comparative law kepada hukumonline. Menurutnya kajian perbandingan hukum bisa dilakukan pada setiap bidang hukum. Ia menjelaskan sudah semakin banyak karya tulis hukum dengan pendekatan perbandingan hukum digunakan untuk kepentingan reformasi hukum di Indonesia.

 

“Pemerintah, para pengambil kebijakan bisa mempelajari dari situ, bagaimana perkembangan di negara lain,” kata mantan Dekan FHUI ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait