Perpres RAN HAM Generasi Kelima Disusun, Salah Satunya Mengatur Korporasi
Berita

Perpres RAN HAM Generasi Kelima Disusun, Salah Satunya Mengatur Korporasi

​​​​​​​Menitikberatkan kepada korporasi yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pariwisata.

Oleh:
Moh Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Diskusi RAN HAM: Meletakkan Kembali Pentingnya Politik HAM dalam Pembangunan di Jakarta, Selasa (31/7). Foto: DAN
Diskusi RAN HAM: Meletakkan Kembali Pentingnya Politik HAM dalam Pembangunan di Jakarta, Selasa (31/7). Foto: DAN

Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) generasi kelima. Perpres ini merupakan tindak lanjut dari implementasi RAN HAM generasi keempat yang saat ini sedang berjalan dan sebentar lagi memasuki tahun terakhir pemberlakuan. RAN HAM generasi kelima tersebut nantinya akan berlaku pada 2020 hingga 2014.

 

Salah satu hal baru yang nantinya ikut diatur melalui Perpres RAN HAM generasi kelima adalah mengenai kontribusi dunia usaha atau korporasi dalam melaksanakan kewajiban sadar terhadap HAM. Hal ini tidak hanya penting terhadap implementasinya di dalam negeri, tapi juga karena adanya isu global yang mendorng korporasi harus terlibat dalam implementasi HAM.

 

“Kalau generasi keempat itu kan terkait disabilitas, anak, nanti generasi kelima itu nanti akan ditambah HAM dan bisnis karena sekarang menjadi isu dunia,” ujar Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi kepada hukumonline, sesaat setelah mengisi diskusi bertema ‘RAN HAM: Meletakkan Kembali Pentingnya Politik HAM dalam Pembangunan, di Jakarta,Selasa (31/7).

 

Diakui Mualimin, implementasi tanggung jawab HAM terhadap korporasi di Indonesia bukan merupakan hal yang mudah. Hal ini mengingat masih banyak korporasi yang abai terhadap tanggung jawabnya terkait HAM. Untuk itu, diharapkan dengan diaturnya tanggung jawab korporasi terhadap HAM maka akan mendorong kesadaran korporasi untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan HAM di lingkungan kerja maupun lingkungan sekitar korporasi berada.

 

Sementara itu, Direktur Kerjasama HAM, Ditjen HAM Kemenkumham, Bambang Iriana Jaya Atmaja, menyebutkan, fokus pengaturan HAM terhadap korporasi nantinya akan menitikberatkan kepada korporasi yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pariwisata. Menurut Bambang, korporasi yang bergerak di tiga bidang tersebut merupakan korporasi dengan kategori besar.

 

“Korporasi besar memang bisa memberikan kontribusi mereka atau komitmen mereka terhadap perlindungan HAM,” ujar Bambang dalam kesempatan yang sama.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait