Bersih-Bersih Caleg Bermasalah
Editorial

Bersih-Bersih Caleg Bermasalah

​​​​​​​KPU jangan ragu mencoret daftar bakal calon legislatif yang pernah menyangkut tiga kejahatan tersebut untuk tak masuk dalam bursa pencalegan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sebanyak 204 bakal calon legislatif yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi syarat baik oleh KPU maupun Bawaslu. Salah satu syarat yang tak terpenuhi lantaran terindikasi pernah tersangkut kasus korupsi. Padahal, KPU jauh-jauh hari telah menerbitkan peraturan yang berisi larangan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak atau bandar narkoba untuk nyaleg.

 

Peraturan tersebut memuat Pakta Integritas dari masing-masing partai politik saat mengajukan bakal calon legislatifnya ke KPU. Isi Pakta Integritas adalah calon legislatif yang diajukan bukanlah mantan narapidana tiga kejahatan tersebut. Ingat, Pakta Integritas ini harus ditandatangani oleh pengurus partai. Jika tetap dilanggar, sanksi moral atas kredibilitas partai dari masyarakat bisa mengemuka.

 

Penghormatan terhadap Pakta Integritas merupakan cara terhormat dalam berdemokrasi. Jika partai politik bersikukuh mengajukan calon legislatifnya berasal dari mantan narapidana tiga kejahatan tersebut, menjadi pertanda buruk bagi demokrasi Indonesia.

 

Melihat serangkaian alasan tersebut, sangat wajar KPU mengembalikan berkas 204 bakal calon legislatif bermasalah tersebut ke masing-masing partai politik. Hari ini merupakan batas akhir perbaikan daftar bakal calon legislatif. KPU jangan ragu mencoret daftar bakal calon legislatif yang pernah menyangkut tiga kejahatan tersebut untuk tak masuk dalam bursa pencalegan.

 

Hal lain dari persoalan ini munculnya sejumlah pertanyaan mengenai pola perekrutan calon legislatif dari masing-masing partai politik. Apakah larangan yang tertuang dalam Peraturan KPU tersebut tak harus dipatuhi oleh partai politik? Atau memang, minimnya kader yang berintegritas untuk mengikuti kontestasi pemilihan umum legislatif?

 

Meski terdapat uji materi terhadap Peraturan KPU tersebut ke Mahkamah Agung, namun setidaknya partai politik menghormati keputusan KPU mengenai syarat bakal calon legislatif. Penghormatan seperti ini menandakan bahwa partai politik memiliki tujuan yang baik dalam berdemokrasi.

 

Memang tak ada sanksi tegas dalam peraturan KPU jika partai politik tetap mengajukan bakal calon legislatifnya merupakan bekas narapidana tiga kejahatan. Tapi tak patuhnya partai politik terhadap aturan main yang dikeluarkan KPU tersebut bisa menjadi indikasi awal bahwa partai tersebut tidak pro terhadap pemberantasan kejahatan luar biasa.

Halaman Selanjutnya:
Tags: