Pentingnya Pengaturan Evaluasi dalam Siklus Pembentukan Perundangan
Berita

Pentingnya Pengaturan Evaluasi dalam Siklus Pembentukan Perundangan

Karena dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan belum mengatur mekanisme evaluasi yang didasarkan pada parameter nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Pentingnya Pengaturan Evaluasi dalam Siklus Pembentukan Perundangan
Hukumonline

Prosedur mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sayangnya, UU No. 12/2011 itu belum mengatur parameter evaluasi yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Padahal, Pasal 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebut Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

 

Tak heran faktanya banyak UU yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) berujung penghapusan/pembatalan pasal-pasal tertentu, bahkan seluruh pasal dalam UU. Sebabnya, pembentuk UU yakni pemerintah bersama DPR mengabaikan pasal-pasal UUD Tahun 1945 dan nilai-nilai Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum.    

 

“Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sesuai dengan pembukaan UUD 1945,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas dalam makalahnya yang diperoleh Hukumonline. Baca Juga: Pembentukan Peraturan dan UU Harus Mencerminkan Pancasila

 

Supratman menilai setiap UU dalam jangka waktu tertentu seharusnya perlu dilakukan evaluasi. Sebab, istilah evaluasi belum masuk dalam siklus proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur UU No. 12/2011. Yakni, mulai proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan (pengesahan), pengundangan (dalam lembaran negara).

 

Meski evaluasi belum diatur dalam UU 12/2011 sebagai bagian siklus proses pembentukan peraturan perundang-undangan, namun Baleg memiliki tugas melakukan pemantauan dan penunjang produk UU. Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai bagian dari evaluasi terhadap UU, hasil produk DPR.

 

Politisi Partai Gerindra itu menilai kegiatan evaluasi terhadap UU tentu perlu menggunakan parameter meski secara yuridis formal sebuah RUU telah disetujui dan disahkan menjadi UU agar materi muatannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.

 

Karena itu, menurutnya nilai-nilai dasar Pancasila yang telah dijabarkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 berikut batang tubuhnya dan asas-asas pembentukan peraturan perundangan mesti dijadikan parameter dalam setiap melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan baik tingkat pusat maupun tingkat daerah. Dengan begitu, hasil evaluasi ini bakal bahan perencanaan pembangunan hukum selanjutnya (politik hukum negara).

Tags:

Berita Terkait