Bakal Terbit Aturan yang Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup
Berita

Bakal Terbit Aturan yang Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup

​​​​​​​Sebagai peraturan pelaksana Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Indonesia menggelar aksi budaya di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Kamis (6/4).
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Indonesia menggelar aksi budaya di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Kamis (6/4).

Upaya untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ternyata tidaklah mudah. Meskipun UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang dan bagian dari HAM, tapi upaya mewujudkan lingkungan hidup yang baik tak selalu berjalan mulus.

 

Sejumlah persoalan kerap dihadapi oleh organisasi dan masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup. Saat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, para aktivis atau masyarakat tak jarang berhadapan dengan korporasi dan sangat berpotensi konflik. Hal itu diutarakan oleh Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati.

 

Bahkan, lanjut perempuan yang disapa Yaya itu, proses penyelesaian konflik di bidang lingkungan hidup tak selamanya berjalan lancar. Masih ada aktivis dan masyarakat yang berujung dikriminalisasi. Padahal, Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 menjamin perlindungan keamanan bagi aktivis dan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup.

 

“Kami berharap ada langkah nyata agar amanat Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 ini bisa dilaksanakan dan memberi perlindungan serta kebebasan bagi masyarakat yang memperjuangkan haknya,” kata perempuan yang disapa Yaya itu dalam diskusi di Jakarta, Rabu (1/8).

 

Manager kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan Presiden Joko Widodo menyadari Indonesia berada pada titik kritis bahaya kemanusiaan yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan hidup. Selaras itu terkait perlindungan terhadap aktivis lingkungan hidup, secara umum tersirat dalam Nawacita yakni negara hadir menjamin rasa aman warga negara dengan membangun Polri profesional dan dipercaya masyarakat.

 

Kemudian, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat. Tapi, lanjut Boy, amanat yang tertulis dalam Nawacita itu harus tertuang dalam regulasi sehingga mampu memberi perlindungan nyata terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

 

“Seharusnya menjadi dasar bagi Presiden untuk menutupi kelemahan substansi dan operasional Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009. Pemerintah bisa menerbitkan Perpres atau peraturan tingkat kementerian atau lembaga guna mewujudkan komitmen perlindungan,” ujar Boy.

Tags:

Berita Terkait