Digagas Perlunya Komisi Legislasi DPR, Efektifkah?
Berita

Digagas Perlunya Komisi Legislasi DPR, Efektifkah?

Agar produk UU yang dihasilkan setidaknya mendekati target Prolegnas prioritas. Namun, untuk mewujudkan gagasan atau usulan adanya Komisi Legislasi ini diperlukan kesepakatan semua fraksi di DPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kiri ke kanan: Anton Sihombing, Utut Adianto, Prof Jimly Asshiddiqie, dan Zainudin Amali dalam diskusi bertajuk “Kinerja Legislasi di DPR” di Komplek Gedung DPR, Kamis (2/8). Foto: RFQ
Kiri ke kanan: Anton Sihombing, Utut Adianto, Prof Jimly Asshiddiqie, dan Zainudin Amali dalam diskusi bertajuk “Kinerja Legislasi di DPR” di Komplek Gedung DPR, Kamis (2/8). Foto: RFQ

Fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap mendapat sorotan publik lantaran minimnya produk Undang-Undang (UU) yang dihasilkan sesuai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahunan. Kalaupun ada beberapa pembahasan RUU yang telah disetujui menjadi UU tak jarang bermasalah secara konstitusional, sehingga berujung diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Persoalan ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Kinerja Legislasi di DPR” di Komplek Gedung DPR, Kamis (2/8/2018). Hadir sebagai pembicara diantaranya Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Mantan Ketua MK Prof Jimly Assiddiqie, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali.  

 

“Perlu gagasan (baru) untuk mengatasi minimnya produk UU yang dihasilkan DPR dengan nama Komisi Legislasi,” ujar Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali ujarnya dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (2/8/2018).

 

Zainudin menilai 11 komisi yang ada di DPR ternyata tak mampu mengawal proses perampungan RUU yang diusulkan masing-masing komisi. Sebab, selama ini Badan Legislasi (Baleg) DPR hanya memiliki kewenangan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap setiap RUU. Setelah itu, RUU kembali diserahkan ke komisi yang mengusulkan (dilakukan pembahasan).  

 

Persoalan lain, kata dia, konstitusi memberi mandat DPR memiliki kekuasaan membentuk UU bersama dengan pemerintah. Sehingga tanpa pemerintah, pembahasan sebuah RUU pun tidak berjalan. Guna mengatasi berbagai persoalan tidak efektifnya proses pembuatan RUU mulai dari awal hingga akhir dibutuhkan gagasan baru.

 

“Ini wacana, apakah harus dibuat alat kelengkapan khusus di DPR yang membahas legislasi untuk periode berikutnya?”

 

Menurutnya, menambah alat kelengkapan dewan berupa komisi yang khusus menangani dan membahas berbagai RUU usulan DPR ataupun pemerintah menjadi jalan keluar untuk mengatasi lemahnya fungsi legislasi DPR. Nantinya, Komisi Legislasi ini bersifat permanen dan fokus pada kerja-kerja legislasi dan anggotanya tidak dibebani tugas dan fungsi pengawasan ataupun anggaran.

Tags:

Berita Terkait