BKPM: Investor Asing Belum Sepenuhnya Paham Kemudahan OSS
Berita

BKPM: Investor Asing Belum Sepenuhnya Paham Kemudahan OSS

Serangkaian sosialisasi kepada investor pun dilaksanakan BKPM.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Memanfaatkan masa transisi sistem Online Single Submission atau yang dikenal dengan OSS dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) gencar melakukan sosialisasi kepada investor. Sosialisasi ini merupakan langkah aktif untuk menyukseskan pelaksanaan OSS oleh Pemerintah.

 

Sosialisasi di BKPM merupakan bagian dari kegiatan Kedeputian Bidang Promosi Penanaman Modal untuk melakukan sosialisasi terhadap 163 investor dari Korea Selatan. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Andi Maulana menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memperjelas pemahaman terhadap program yang diluncurkan oleh pemerintah pada tanggal 8 Juli 2018 tersebut. 

 

"Dari beberapa feedback yang masuk dari investor internasional, mereka masih belum sepenuhnya memahami kemudahan yang ditawarkan oleh OSS. Ini tujuan kami melaksanakan kegiatan ini," kata Andi dalam siaran pers yang diterima oleh Hukumonline, Rabu (1/8).

 

Menurut Andi, kegiatan tersebut disambut antusias oleh investor Korea Selatan yang hadir dalam kegiatan tersebut. Dia menambahkan, beberapa peserta yang hadir mewakili perusahaan-perusahaan ternama di Korea Selatan.

 

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Azhar Lubis menambahkan bahwa seluruh staf BKPM siap untuk membantu investor dalam mengoperasikan OSS. Azhar menegaskan, OSS akan memberikan kemudahan pelayanan perizinan di Indonesia.

 

"Sistem yang baru ini dapat memberikan kemudahan bagi pelayanan di Indonesia," lanjutnya.

 

Sedangkan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani menyampaikan bahwa sistem OSS berimbas pada perubahan paradigma yang sangat mendasar dalam pelayanan. Di samping standarisasi sama antara pemerintah daerah dan pusat, regulasi yang dikeluarkan dengan OSS ini melakukan simplifikasi terhadap berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

 

Farah mengemukakan bahwa simplifikasi yang dilakukan menggunakan metode HGSL (Hapus, Gabung, Sederhanakan dan Limpahkan). "Contoh, sektor ESDM yang sebelumnya 43 perizinan dan 30 non perizinan, kini menjadi 6 perizinan dan 3 non perizinan," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait