Mengapa Kepala Daerah “Gemar” Korupsi? Ini Kajian KPK
Berita

Mengapa Kepala Daerah “Gemar” Korupsi? Ini Kajian KPK

Biaya politik mahal dan ketidakmampuan calon kepada daerah menutup biaya politik jadi salah satu penyebab banyaknya kepala daerah korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mengapa Kepala Daerah “Gemar” Korupsi? Ini Kajian KPK
Hukumonline

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data penindakan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga 2015 setidaknya terdapat 77 kasus korupsi yang melibatkan 59 orang kepala daerah (gubernur/bupati/walikota).

 

Data membengkak pada pertengahan 2018 ini menjadi 98 kepala daerah. Hal ini diketahui dari konferensi pers pimpinan KPK pada saat menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

 

Dalam kajian kali ini, KPK juga menghimpun data sejumlah instansi serta para aktivis antikorupsi. Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) misalnya modus korupsi yang dilakukan kepala daerah terkait dengan penyuapan, penyalahgunaan anggaran, penyelewengan dalam pengadaan barang/jasa, dan perizinan. Selain itu, menurut Kemendagri penyebab Kepala Daerah melakukan korupsi adalah perilaku Kepala Daerah dan  biaya pilkada yang mahal.

 

(Baca juga: KPK Bidik Korporasi di Suap PLTU Riau-1)

 

Hal ini juga diperkuat dengan penelitian dari Perludem bahwa akibat tingginya biaya kampanye yang harus ditanggung pasangan calon, maka ketika terpilih mereka berusaha membayar utang biaya kampanye sekaligus memupuk biaya kampanye untuk pilkada berikutnya. Akibatnya banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi karena mengambil jalan pintas mengumpulkan dana politik.

 

“Mahalnya biaya politik ini menurut Badan Litbang Kemendagri, untuk menjadi Walikota/Bupati dibutuhkan biaya mencapai Rp20-Rp30 miliar, sementara untuk menjadi Gubernur berkisar Rp20-Rp100 miliar,” kata KPK dalam kajiannya yang diperoleh hukumonline.

 

Dadang S Mochtar, memperkuat data tersebut. Mantan Bupati Karawang mengungkapkan untuk menjadi Bupati di Pulau Jawa biaya politik yang harus dikeluarkan mencapai Rp100 Miliar. Bahkan biaya untuk menjadi Kepala Daerah lebih besar apabila dibandingkan dengan biaya menjadi anggota dewan yang hanya mencapai Rp300 juta–Rp6 miliar.

 

Hasil penelitian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016 menyebutkan penyebab Kepala Daerah melakukan korupsi yaitu monopoli kekuasaan, diskresi kebijakan, lemahnya akuntabilitas, biaya pemilukada langsung yang mahal, kurangnya kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah, kurang pahamnya peraturan, dan terakhir pemahaman terhadap konsep budaya yang salah.

Tags:

Berita Terkait