Para Hakim Diingatkan Jaga Netralitas-Independensi di Tahun Politik
Berita

Para Hakim Diingatkan Jaga Netralitas-Independensi di Tahun Politik

Karena terikat dengan KEPPH, tetapi hakim juga warga negara yang memiliki hak memilih dalam Pemilu 2019.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Hakim. Foto: SGP (Ilustrasi)
Ilustrasi Hakim. Foto: SGP (Ilustrasi)

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Komisi Yudisial (KY) mengimbau agar para hakim semua tingkat peradilan untuk terus menjaga netralitas dan independensi saat menjalankan tugas kedinasan (tugas yudisialnya) ataupun perilaku di luar tugas kedinasannya.

 

Seperti, hakim dilarang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Terutama, hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota dari partai politik; hakim dilarang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu partai politik atau pasangan calon presiden atau wakil presiden tertentu.

 

“Bila hakim melanggar ini, berarti berpotensi melanggar KEPPH karena berperilaku tidak arif dan tidak bijaksana,” kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi di Jakarta, Senin (6/8/2018). (Baca Juga: Komisi Yudisial Pantau Persidangan Perkara Pemilu)

 

Dia mengingatkan dalam bersikap dan bertutur kata di ruang media sosial atau tempat lain di dunia nyata, para hakim dituntut bersikap arif dan bijaksana. Misalnya, penting bagi hakim untuk berpikir ulang sebelum mengirimkan atau membagikan sesuatu konten tertentu di media sosial yang bernuansa kampanye negatif. Para hakim agar tetap selektif, hati-hati, dan bijak dalam menyampaikan pendapat terkait Pemilu 2019 demi menjaga kemuliaan profesinya.

 

“Jangan sampai seorang hakim tanpa sadar ikut mengirimkan atau membagikan informasi yang memuat konten kampanye negatif yang mengandung unsur kebencian, SARA, dan hoax, atau kecenderungan perilaku yang menunjukkan keberpihakan kepada calon-calon yang ikut kontestasi pemilu legislatif atau pilpres,” pintanya.

 

Hal ini mengingat kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat dan terikat kode etik. Meski begitu, hakim juga sebagai warga negara yang memiliki hak memilih dalam Pemilu 2019. “Hakim harus paham dan sadar bahwa mereka terikat kode etik yang mewajibkan untuk bersikap arif dan bijaksana dalam setiap situasi,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, Rabu (1/08) kemarin, mengatakan KY akan melakukan pemantauan persidangan perkara sengketa pemilu secara masif dan serentak di daerah tertentu diperkirakan rawan konflik saat pemilu. Hal ini dilakukan guna menjaga agar proses peradilan berlangsung tanpa diciderai pelanggaran kode etik sekaligus bentuk perlindungan terhadap hakim-hakim yang mengadili perkara pemilu tersebut.

Tags:

Berita Terkait