Anggota DPRD yang Maju Caleg dari Partai Lain Harus Diberhentikan Antar Waktu
Berita

Anggota DPRD yang Maju Caleg dari Partai Lain Harus Diberhentikan Antar Waktu

Mereka yang maju bukan lewat partai di saat yang bersangkutan menjadi anggota DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 diberhentikan antar waktu.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Terkait banyaknya anggota DPRD baik di provinsi, kabupaten dan kota yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) periode 2019-2024 bukan lewat partainya yang lama alias pindah partai, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota dan pimpinan DPRD kabupaten atau kota untuk melakukan pergantian antar waktu.

 

Permintaan itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat bernomor 160/6324/OTDA yang ditujukan kepada gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD kabupaten atau kota.

 

“Surat tersebut tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, seperti dilansir situs Setkab di Jakarta, Sabtu (4/8).

 

(Baca Juga: Dasar Hukum Bakal Caleg di Aceh Wajib Uji Baca Al Quran)

 

Bahtiar menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD yang menjadi caleg bukan dari partai terakhirnya, tapi menjadi Caleg 2019 – 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.

 

“Atau dalam kata lain mereka yang maju bukan lewat partai di saat yang bersangkutan menjadi anggota DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 diberhentikan antar waktu,” terang Bahtiar.

 

Pasal 139 UU 23/2014:

(2) Anggota DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:

  1. menjadi anggota partai politik lain.

Pasal 193 UU 23/2014:

(2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

  1. menjadi anggota partai politik lain.

 

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018, menyebutkan bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait