Disrupsi Teknologi, Masa Depan Lawyer Indonesia Masih Cerah
Utama

Disrupsi Teknologi, Masa Depan Lawyer Indonesia Masih Cerah

Di tengah persaingan bisnis jasa hukum, pesatnya disrupsi teknologi menjadi tantangan terbaru yang harus dihadapi berbagai firma hukum di dunia.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kiri ke kanan: Rahmat Sadeli Soebagia Soemadipradja partner pendiri Soemadipradja & Taher Advocates (S&T); Hermann Knott, partner Andersen Tax & Legal Jerman;  Mohamed Idwan Ganie Managing Partner Lubis, Ganie & Surowidjojo (LGS); Patrick Dransfield, In House Community, Hongkong; dan Amrie Hakim, Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline.com.  Foto: NEE
Kiri ke kanan: Rahmat Sadeli Soebagia Soemadipradja partner pendiri Soemadipradja & Taher Advocates (S&T); Hermann Knott, partner Andersen Tax & Legal Jerman; Mohamed Idwan Ganie Managing Partner Lubis, Ganie & Surowidjojo (LGS); Patrick Dransfield, In House Community, Hongkong; dan Amrie Hakim, Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline.com. Foto: NEE

Berbagai profesi di dunia kerja diprediksi akan terus berkurang bahkan hilang digantikan oleh mesin-mesin berteknologi mutakhir. Lalu bagaimana dengan lawyer?

 

“Teknologi bukan ancaman, ini alat bantu baru dalam bekerja,” kata Hermann Knott, partner pada Andersen Tax & Legal Law Firm asal Jerman. Berbagai tips juga dibagikan oleh Mohamed Idwan Ganie, managing partner Lubis, Ganie & Surowidjojo (LGS) yang semakin meyakinkan bahwa masa depan para lawyer masih cerah. Hal ini mereka sampaikan dalam International Bar Association (IBA) Conference di Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (3/8) lalu.

 

Konferensi internasional bertajuk “Fundamentals of International Legal Business Practice” yang diselenggarakan IBA bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai negara. Salah satu sesi dari berbagai narasumber berkelas internasional membicarakan soal tantangan masa depan yang dihadapi lawyer Indonesia dengan pesatnya legal technology. Dimoderatori oleh Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline.com, Amrie Hakim, sesi ini mendapat respons sangat aktif dari peserta.

 

(Baca: Artificial Intelligence dalam Industri Hukum, Menyongsong Masa Depan Dunia Hukum Tanpa Hakim dan Lawyer?)

 

Seperti dikatakan Herman Knott, para lawyer tak perlu takut dengan disrupsi teknologi yang telah merambah pada bidang layanan jasa hukum. Hanya saja memang ada hal-hal yang harus segera disadari dan disikapi dengan tepat dari perubahan tren dalam bisnis jasa hukum saat ini di seluruh dunia.

 

Jika mampu “berselancar” di tengah arus perubahan akibat disrupsi teknologi, para lawyer Indonesia dipastikan masih memiliki masa depan cerah. Seperti fintech yang telah menggerogoti bisnis jasa keuangan, legal technology (legaltech) memang dikhawatirkan menjadi musuh baru lawyer di Indonesia. Ditambah lagi saat ini semakin mudah bagi klien untuk menggunakan jasa lawyer berkualitas internasional melalui firma afiliasinya di Indonesia. Apalagi jika kelak proteksi terhadap lawyer asing dicabut oleh Pemerintah. Pasar kian kompetitif!

 

Secara positif Hermann Knott menilai kemajuan teknologi justru menjadi cara meningkatkan kualitas jasa hukum. Ia berpendapat bahwa teknologi berdampak signifikan dalam membentuk ulang pola bisnis jasa hukum. Mulai dari efisiensi kerja yang berarti mengurangi beban biaya bagi klien, hingga efisiensi waktu dalam menangani perkara. Pada akhirnya, disrupsi teknologi memang membuat harapan klien meningkat mulai dari kualitas layanan hingga tarif.

Tags:

Berita Terkait