MA Data Kerusakan Gedung dan Korban Warga Peradilan Akibat Gempa Lombok
Aktual

MA Data Kerusakan Gedung dan Korban Warga Peradilan Akibat Gempa Lombok

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
MA Data Kerusakan Gedung dan Korban Warga Peradilan Akibat Gempa Lombok
Hukumonline

Peristiwa gempa bumi berkekuatan 6.4 SR yang berpusat di Lombok pada Minggu (29/7) dan 7.0 SR pada Minggu (5/8) dilaporkan membawa dampak pada gedung-gedung dan warga peradilan, baik di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Bali. Beberapa gedung dilaporkan mengalami keretakan dan diduga ada warga pengadilan yang menjadi korban bencana tersebut.

 

Merespons hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, seperti dilansir situs Mahkamah Agung, telah mengeluarkan perintah kepada seluruh Kepala Biro Mahkamah Agung agar segera mengambil langkah-langkah penanganan. Langkah-langkah tersebut, sebagaimana bunyi perintah tersebut, meliputi tiga hal pokok, sebagai berikut:

 

Pertama, seluruh Kepala Biro sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dipimpin Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Perlengkapan dan Biro Umum segera melakukan koordinasi dengan satuan kerja di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Bali untuk mendata kerusakan-kerusakan yang terjadi dan apabila ada korban warga peradilan di wilayah tersebut.

 

Kedua, mempersiapkan anggaran untuk melakukan perbaikan atau renovasi gedung dan rumah dinas yang terdampak gempa bumi dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia di Badan Urusan Administrasi (BUA) dan eselon 1 lainnya.

 

“Ketiga, pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama segera melakukan inventarisasi dengan mengirimkan foto-foto kondisi gedung kantor dan rumah dinas, terutama yang mengalami rusak berat,” tulis surat perintah tersebut.

 

Tags: