MA: Tak Ada Larangan Memutus Perkara Secara Cepat
Berita

MA: Tak Ada Larangan Memutus Perkara Secara Cepat

KY masih mempelajari berkas laporan, menganalisis, dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran KEPPH tiga hakim agung terlapor itu.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES

Pada Selasa (7/8) kemarin, Kuasa Hukum PT Libros Derap Abadi, Muhammad Sholihin kembali mendatangi Komisi Yudisial (KY) guna melengkapi berkas pengaduan sebelumnya pada 24 Juli lalu. Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) karena tiga hakim agung yang memutus cepat permohonan kasasi No. 3373 K/PDT/2017 tanggal 22 Desember 2017.

 

Tiga hakim agung yang dimaksud Sultoni Mohdally, Sudrajad Dimyati, dan Panji Widagdo sebagai majelis perkara perdata sengketa tanah/lahan di Tanggerang. Laporan dugaan pelanggaran KEPPH ini didasari karena permohonan kasasinya ditolak dan diputus cepat hanya berselang dua hari sejak berkas/dokumen perkara diterima Majelis Kasasi pada 20 Desember 2017.

 

Menanggapi pengaduan ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menganggap tidak ada larangan apabila majelis MA memutus perkara hanya dalam waktu dua hari. “Ya itu tidak masalah. Bisa saja Majelis menganggap permohonan kasasi itu mudah diputuskan, sehingga Majelis memutus dengan sangat cepat,” kata Abdullah kepada Hukumonline, Rabu (8/8/2018).

 

Terlebih, MA sudah menerapkan Peraturan MA No. 9  Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan pada MA, sehingga setiap perkara dapat lebih cepat diputuskan karena format putusan lebih sederhana. “Makanya, terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH tiga hakim agung itu, dicari dulu bukti-bukti pelanggarannya apa?” kata Abdullah. (Baca Juga: Perma Format Putusan MA Solusi Atasi Manajemen Perkara)

 

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan kewenangan pengawasan hakim yang dilakukan KY bukan menilai apakah adil atau tidak putusannya atau benar atau salah putusannya, tetapi menelusuri dan membuktikan dugaan pelanggaran KEPPH. Karenanya, pihaknya masih memproses laporan dugaan pelanggaran KEPPH atas tiga hakim agung itu ketika memutuskan perkara yang bersangkutan.

 

”KY masih mempelajari berkasa laporannya, menganalisis, dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan terbukti atau tidaknya pelanggaran KEPPH tiga hakim agung terlapor itu,” kata Farid saat dikonfirmasi, Rabu (8/8/2018).

 

Dia mengingatkan secara normatif jangka waktu memutus permohonan kasasi paling lama selambat-lambatnya tiga bulan sejak berkas diterima oleh Majelis Hakim, bukan jangka waktu minimal. “Jadi, saat ini berkas masih diperiksa oleh KY,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait