Pemerintah Diminta Ambil Langkah Ini Hadapi Sanksi AS
Sengketa Pilkada 2018:

Pemerintah Diminta Ambil Langkah Ini Hadapi Sanksi AS

Pemerintah seharusnya segera menempuh jalur mediasi dengan AS.

Oleh:
Mochamad Januar RIzki
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Diminta Ambil Langkah Ini Hadapi Sanksi AS
Hukumonline

Badan penyelesaian sengketa dagang pada Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) belum lama ini mengeluarkan keputusan terkait kebijakan hambatan nontarif produk impor dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia. Dalam keputusannya, WTO mengabulkan gugatan AS yang berhak mendapat kompensasi atas pemerintah Indonesia sehubungan kebijakan pembatasan impor hortikultura dari negara adidaya tersebut.

 

AS mengklaim nilai kompensasi atas kerugian yang dialami AS mencapai US$ 3,5 juta atau sekitar Rp 5 triliun melalui WTO. Lalu, pada 6 Agustus 2018 lalu. WTO mengumumkan adanya permintaan resmi dari Amerika Serikat. Isinya, Amerika menuntut WTO menjatuhkan sanksi sebesar Rp 5 triliun. Nilai tersebut kerugian yang harus ditanggung Amerika karena belum adanya perubahan regulasi di Indonesia pasca keputusan WTO tersebut.          

 

Dimintai tanggapannya, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana mengusulkan agar pemerintah menempuh jalur mediasi dengan AS. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk memberi penjelasan kepada AS bahwa pemerintah telah melakukan perubahan regulasi sektor perdagangan internasional (terkait tarif) agar sesuai dengan ketetapan WTO.

 

“Jadi kalau AS minta dilaksanakan (perubahan peraturan) kan sebenarnya sudah direspon oleh pemerintah bahwa berbagai peraturan sudah diubah,” kata Hikmahanto saat dihubungi Hukumonline, Rabu (8/8/2018). Baca Juga: Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

 

Hikmahanto menjelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu mekanisme yang dapat diambil dalam penyelesaian sengketa antara Indonesia-AS. Menurut Hikmahanto, proses penyelesaian sengketa ini termasuk dalam mekanisme Dispute Settlement Body (DSB) WTO, badan yang bertanggung jawab menyelesaikan sengketa antar anggota WTO.

 

Hikmahanto menjelaskan terdapat beberapa tahapan yang dapat ditempuh masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa dagang ini. Pertama, setiap pihak dapat menempuh upaya perdamaian dalam menyelesaikan perkara. Kemudian, apabila upaya perdamaian tidak menemukan hasil, maka masing-masing pihak membawa permasalahan ini di tingkat panel.

 

“Nah, kasus kemarin (sanksi AS) sudah sampai tahap ini,” kata Hikmahanto.

 

Persoalan ini sebenarnya telah diputuskan WTO sejak November 2017 lalu. Saat itu, AS bersama Selandia Baru dinyatakan menang melawan Indonesia yang telah melakukan proteksi impor makanan dan produk hortikultura seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah-buahan kering, hewan ternak, ayam dan daging sapi.

Tags:

Berita Terkait