MK ‘Kandaskan’ 34 Sengketa Pilkada
Sengketa Pilkada 2018:

MK ‘Kandaskan’ 34 Sengketa Pilkada

34 putusan dismissal sengketa pilkada dinyatakan gugur, ditarik kembali, bukan objek permohonan, lewat batas waktu, dan tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
MK ‘Kandaskan’ 34 Sengketa Pilkada
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan dismissal (putusan sela) terhadap 34 perkara sengketa pilkada. Dari 34 permohonan itu, tak satupun yang diterima. Rinciannya, 2 perkara dinyatakan gugur; 1 perkara ditarik kembali, 3 perkara dinyatakan tidak memiliki objek permohonan, 12 perkara tidak diterima karena melewati batas waktu pendaftaran; dan 16 perkara tidak diterima karena melewati batas selisih suara 0,5 persen hingga 2 persen sesuai jumlah penduduk seperti ditentukan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Misalnya, Pilkada Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Padang Lawas dinyatakan gugur; Pilkada Kabupaten Bantaeng, Dairi, Kepulauan Talaud dinyatakan tidak memiliki objek; Pilkada Kabupaten Rote Ndao dinyatakan ditarik kembali; Pilkada Kabupaten Kolaka, Konawe, Parigi Moutong, Cirebon, Tabalong, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Utara, Pamekasan, Kapuas, Banyuasin tidak dapat diterima karena lewat batas waktu pengajuan permohonan.

 

Sedangkan, permohonan yang tidak diterima karena melewati selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada ialah Kabupaten Sinjai, Dairi, Kota Pare-Pare, Kabupaten Bekasi, Kota Padang panjang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Bogor, Kerinci, Lahat, Bangkalan (2 permohonan), Rote Ndao (dua permohonan), Kota Palopo, Pilkada Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Papua.

 

Misalnya, salah satunya Pilkada Kabupaten Bekasi yang tidak memenuhi syarat selisih suara. Mahkamah memaparkan jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sebanyak 2.409.083 jiwa, sehingga perbedaan selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (pasangan calon Nomor Urut 1 Rahmat Effendi dan Tri Adhianto) paling banyak 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi.

 

“Jadi, selisih maksimal yang untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK adalah 5.168 suara. Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 335.900 suara. Sementara Pihak Terkait memperoleh 697.634 suara. Dengan demikian selisih antara perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 361.734 suara atau setara dengan 35 persen,” tutur Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan sengketa Pilkada Kabupaten Bekasi Gedung MK Jakarta, Kamis (9/8/2018).   

 

Karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017. (Baca Juga: Dua Hal Ini Jadi Pedoman MK Putuskan Sengketa Pilkada)

 

Hal serupa dalam sengketa Pilkada Kabupaten Bangkalan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat selisih suara antara paslon Imam Buchori dan Mondir A Rofii selaku Pemohon dengan Pihak Terkait mencapai 23,3 persen. Selisih suara tersebut bertentangan dengan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10/2016 dan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK Nomor 5/2017.

Tags:

Berita Terkait