Hakim Wafat Meninggalkan Nama
Advokasi Hakim:

Hakim Wafat Meninggalkan Nama

Masalah kesejahteraan hakim dalam menjalankan tugas, terutama layanan kesehatan dan penanganan hakim yang meninggal dalam tugas, perlu mendapat perhatian negara.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Rumah dinas hakim di Semarang. Foto: MYS
Rumah dinas hakim di Semarang. Foto: MYS

Rumah nomor 3 di Jalan Pamularsih Buntu Semarang itu sepi. Seekor kucing hitam berbaring malas di depan pintu. Karpet pink tersandar di pintu masuk. Saat disambangi hukumonline Selasa (31/8) siang pekan lalu, tak ada orang yang tinggal di dalam rumah. “Ora wani,” seorang pria tua yang ‘menjaga’ perumahan itu.

Rumah nomor 3 bukan satu-satunya yang tak dihuni di kompleks perumahan hakim itu. Rombongan perwakilan Komisi Yudisial yang datang ke sana menyaksikan sendiri beberapa bagian rumah rusak berat. Di satu rumah, tampak barang-barang perabotan terbuat dari plastik bertebaran di bagian halaman. Rumah nomor 3 di kompleks Rumah Dinas Hakim Pengadilan Negeri Semarang itu termasuk yang lumayan bagus, meskipun asbes bagian kanan sudah mulai hancur.

Di rumah inilah, jasad Siyoto ditemukan sudah kaku suatu sore pada pertengahan Mei lalu. Ia berpulang seorang diri karena isteri dan anak-anaknya tinggal di Jember, Jawa Timur. Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Eddy Parulian Siregar, masih mengingat ketika ia dan beberapa orang berusaha mendobrak pintu rumah. Setelah berhasil masuk, Eddy melihat langsung tubuh koleganya itu sudah kaku. Kepalanya bersandar di tembok. Eddy menduga Siyono begadang malam harinya untuk menyusun putusan.

(Baca juga: Kala Fasilitas Layak Sang Pengadil Jauh dari Harapan)

Hari itu, Selasa 15 Mei 2018, Siyoto dijadwalkan membacakan putusan perkara yang telah ia tangani bersama anggota majelis lain. Tapi hingga jadwal siang hari, putusan dimaksud tak jadi dibacakan. Alih-alih membacakan putusan, Siyono malah tak kunjung muncul di gedung pengadilan. Para hakim dan panitera PN Semarang merasa ada janggal, tak biasanya Siyoto begitu. “Ditelepon juga tak pernah diangkat,” kata Eddy kepada hukumonline.

Kecurigaan Eddy dan hakim lain terbukti. Setelah dibawa ke rumah sakit (RS) Karyadi Semarang ternyata Siyoto telah menghembuskan nafas terakhir beberapa jam sebelumnya. Status whatsap (WA)-nya masih terbaca pukul 08.41. “Kemungkinan meninggal pukul sembilan pagi,” duga Eddy.

Jenazah Siyoto dimandikan dan dikafani lalu dibawa lebih dahulu ke PN Semarang sebagai penghormatan terakhir. Selanjutnya, almarhum dibawa ke Jember untuk dimakamkan di tempat asalnya. Siyoto, hakim senior yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, itu meninggal dalam tugas. Meninggalnya Siyoto sampai juga ke telinga pimpinan Mahkamah Agung, dan sempat dibahas juga dalam salah satu diskusi terfokus yang diselenggarakan Komisi Yudisial.

Siyoto bukan satu-satunya hakim yang meninggal dalam tugas. November 2014 silam, Josephine Rotua Situmorang, 50 tahun, mengalami nasib serupa kala bertugas di Pengadilan Negeri Serang. Ia diduga meninggal karena serangan jantung. Saat ditemukan pertama kali, jasad korban dalam posisi duduk menghadap laptop di salah satu ruangan rumah dinasnya. Rekan kerja almarhumah, Louise Betty, semula beberapa kali menelepon tapi tak ada respons. Akhirnya Betty datang ke rumah korban karena ada berkas yang harus segera ditandatangani. Betty menemukan sang hakim sudah tak bernyawa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait