Nasib RKUHP ‘Hadiah’ Ultah Kemerdekaan RI Terancam Kandas
Berita

Nasib RKUHP ‘Hadiah’ Ultah Kemerdekaan RI Terancam Kandas

Karena masih terganjal persoalan komunikasi Panja dengan berbagai pihak menyangkut nasib RKUHP. Selain itu masih menuai berbagai persoalan yang bila disahkan berpotensi mengancam seluruh rakyat Indonesia, temasuk warga asing.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana pembahasan RKUHP di Komisi III DPR. Foto: SGP
Suasana pembahasan RKUHP di Komisi III DPR. Foto: SGP

Rencana DPR bakal menjadikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi kado ulang tahun republik Indonesia yang ke-73, terancam kandas. Ini dikarenakan masih terdapat berbagai persoalan dalam RKUHP. Setidaknya, terdapat  beberapa isu yang kerap menuai sorotan masyarakat. DPR pun mesti realistis dengan tidak mengesahkan RKUHP sebagai kado ulang tahun kemerdekaan Indonesia.

 

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Teuku Taufiqulhadi berpandangan, persoalan sejumlah isu yang sempat belum menemui titik temu secara substatif telah dilakukan pembahasan. Meski demikian, Panja masih terus berupaya merampungkan pembahasan terhadap RKUHP. Taufiqulhadi mengakui RKUHP merupakan UU yang pembahasannya perlu kehati-hatian. Terlebih menyangkut hak warga negara. Kebebasan berpendapat misalnya.

 

Namun demikian, Panja melalui DPR secara kelembagaan terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. Tak saja tim perumus, namun juga presiden. Lantas, apakah dapat dijadikan kado ulang tahun republik Indonesia yang ke 73? Taufiqulhadi menilai masih terbilang sulit. Pasalnya belum rampung secara keseluruhan RKUHP. Termasuk itu tadi, komunikasi yang belum terjalin dengan berbagai pihak.

 

“Tanggal 17 itu 6 hari lagi. Kalau menurut saya agak sedikit berat. Ini hanya soal komunikasi saja,” ujarnya kepada hukumonline di Gedung DPR, Jumat (10/8).

 

Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Erasmus Napitupulu berpandangan status RKUHP  yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah tak layak untuk disahkan kemudian dijadikan kado ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke-73. Ia beralasan masih terdapat persoalan. Terlebih, rekomendasi yang dilakukan pemerintah pun belum pula dibahas di DPR.

 

Bahkan, Daftar Invertarisasi Masalah (DIM) DPR pun dinilai belum siap untuk dilakukan kembali pembahasan. Maklum saja, anggota dewan sedang sibuk menghadapi pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. “Jadi kalau ditanya, layak atau tidak, saya jawab tidak layak untuk disahkan menjadi kado ulang tahun kemerdekaan. Karena di dalamnya masih banyak persoalan,” ujarnya.

 

Menurutnya, tim perumus pun masih gamang dengan draf RKUHP. Misalnya, menyoal tentang hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law). Begitu pula dengan metode penentuan besaran pidana. Eras berpendapat, tidak adanya dokumen yang menyebutkan  nama ahli yang  mengusulkan terhadap penggunaan metode tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait