OSS Tak Memangkas Wewenang Daerah? Begini Penjelasannya
Berita

OSS Tak Memangkas Wewenang Daerah? Begini Penjelasannya

Diperlukan pengawasan yang efektif untuk memastikan komitmen perizinan dilaksanakan.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kemudahan berusaha. Ilustrator: BAS
Ilustrasi kemudahan berusaha. Ilustrator: BAS

Kehadiran Online Single Submission atau yang lebih dikenal dengan OSS memberi harapan baru bagi iklim investasi di Indonesia. Kini, proses perizinan bisa diurus melalui OSS. Dengan meng-upload berkas dokumen ke OSS, investor bisa mengajukan perizinan yang sudah tersedia di OSS.

Beberapa pertanyaan muncul pasca diluncurkannya OSS. Bagaimana dengan kewenangan pemerintah daerah? Apakah OSS secara utuh mengambil kewenangan pemda dalam menerbitkan izin, terutama izin di daerah?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Ahmad Redi menyampaikan pada dasarnya OSS memang memangkas proses perizinan di Indonesia. Artinya ada semangat percepatan perizinan berusaha sehingga lahir PP No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Dalam konteks ini, Redi menegaskan bahwa OSS tidak mencabut kewenangan apapun dari pemerintah daerah, ataupun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keberadaan OSS hanya mempercepat proses perizinan yang saat ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko). Meski demikian, izin sektoral tetap berada di tangan pemda.

(Baca juga: Soal Potensi Benturan Kewenangan PTSP dan OSS, Ini Jawaban Pemerintah).

Menurut Redi, proses perizinan yang dilaksanakan oleh OSS dilakukan terbalik dari sistem perizinan sebelumnya. Jika sebelumya izin operasional atau izin komersil dikeluarkan setelah serangkaian perizinan seperti izin lingkungan, AMDAL, dan lain sebagainya, dikantongi oleh pengusaha. Namun dengan OSS, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), pengusaha bisa mendapatkan izin operasional dan izin komersil.

Lalu bagaimana dengan perizinan yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk mendapatkan izin komersil atau izin operasional? Apakah syarat itu dihapuskan? Redi mengatakan ada komitmen diawal antara pemerintah dan pengusaha terkait perizinan-perizinan tersebut.

“Kalau OSS, punya NIB bisa mendapatkan izin operasi atau komersil, dengan ini syarat-syarat di semua sektor yang sudah ada tetap harus dipenuhi, tapi awalnya cukup dengan komitmen dulu. Karena banyaknya perizinan, nah ya sudah diterbitkan izin operasional dulu, tapi dalam waktu sekian hari atau sekian bulan harus syarat-syarat yang diwajibkan oleh berbagai regulasi harus dipenuhi. Tetapi kalau komitmennya tidak dipenuhi, izinnya dicabut. OSS ini, izin dulu baru syarat, syarat-syarat dibelakang, tapi bukan berarti meniadakan syarat. Syarat itu tetap dipenuhi dengan pernyataan komitmen dalam jangka waktu tertentu,” kata Redi kepada hukumonline, Rabu (8/8).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait