Simak Ulasan Seputar Arbitrase Internasional Ala Expert Lawyer
Utama

Simak Ulasan Seputar Arbitrase Internasional Ala Expert Lawyer

Mulai dari perumusan klausul arbitrase, tips bijak menggunakan hak ingkar, waktu penyelesaian sengketa termasuk threshold untuk percepatan arbitrase di SIAC, penerapan emergency arbitrators dan kebutuhan akan ratifikasi UNCITRAL Model Law.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Partner firma hukum Soemadipradja & Taher, Erie Hotman Tobing. Foto: RES
Partner firma hukum Soemadipradja & Taher, Erie Hotman Tobing. Foto: RES

Dalam berbagai perjanjian yang disepakati pelaku usaha, baik asing maupun domestik seringkali merumuskan klausul arbitrase untuk menghindari terjadinya penyelesaian konflik di Pengadilan. Pasalnya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dianggap memiliki segudang kelebihan ketimbang penyelesaian lewat jalur litigasi (di Pengadilan).

 

Menariknya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase meniscayakan para pihak untuk memilih sendiri melalui klausul arbitrase akan beracara pada badan arbitrase mana (choice of jurisdiction), menggunakan hukum negara mana (choice of law/rechtswahl), menggunakan bahasa apa dan sebagainya.

 

Contoh klausul Arbitrase:

“any dispute arising out of, or in connection with, this agreement, shall be referred to, and finally resolved by, arbitration in London, England, by a three (3) person arbitration panel under, and in accordance with the UNCITRAL Arbitration Rules.

Sumber: Materi Presentasi Erie Hotman Tobing

 

Partner firma hukum Soemadipradja & Taher, Erie Hotman Tobing, menjabarkan beberapa keunggulan arbitrase yang membedakannya dengan Pengadilan, di antaranya ditangani langsung oleh arbiter yang expert di bidangnya, bahkan arbiter dapat dipilih langsung oleh para pihak, kerahasiaan bahasan (confidentiality) terjamin serta para pihak yang berlainan negara bisa memilih badan arbitrase di luar kedua negara tersebut untuk menghindari keberpihakan (no home court advantage).

 

Tidak sampai di situ, kata Erie, merujuk pada Pasal 22 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, para pihak memiliki hak ingkar atas penunjukan arbiter. Hak ingkar ini dapat diajukan ketika terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter tersebut akan berpihak dalam mengambil keputusan.

 

“Contoh, hak ingkar bisa diajukan saat diketahui ternyata arbiter tersebut pernah terima fee atau dari trackrecordnya pernah jadi lawyer atau CEO perusahaan itu,” kata Erie.

 

(Baca juga: Relevankah Protokol Arbitrase-Mediasi-Arbitrase Buatan Singapura Diterapkan di Indonesia

 

Poin penting yang harus diingat, kata Erie, dalam penggunaan hak ingkar ini selain berlaku prinsip Actori Incumbit Probatio (siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan), pemberlakuannya juga sangat terbatas pada benefit of interest. Sehingga, jika para pihak ingin menggunakan hak ingkar, hendaknya pertimbangkan terlebih dahulu kekuatan bukti atas keberpihakan arbiter tersebut dengan bijaksana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait