Ini Mekanisme Pengisian Kursi Wagub DKI yang Kosong Sesuai Aturan Perundang-undangan
Berita

Ini Mekanisme Pengisian Kursi Wagub DKI yang Kosong Sesuai Aturan Perundang-undangan

Pergantian dipilih oleh DPRD atas usul Parpol pengusung. Sebenarnya, Sandiaga Uno tidak wajib mundur, tapi wajib cuti ketika memutuskan menjadi bakal cawapres.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Prabowo-Sandiaga Uno Resmi Daftar Capres-Cawapres di KPU. Foto: RES
Prabowo-Sandiaga Uno Resmi Daftar Capres-Cawapres di KPU. Foto: RES

Menyusul mundurnya Sandiaga Uno yang memilih lebih fokus pada pencalonannya sebagai bakal calon wakil presiden, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan sesuai Pasal 176 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

 

“Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, mengutip bunyi Pasal 176 ayat (1) UU tersebut.

 

Menurut Bahtiar, partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

 

Ia menegaskan, pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

 

Selanjutnya, prosesi pemilihan Wagub dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, menurut Kapuspen Kemendagri itu, telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

 

“Pemilihan Wagub DKI diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta,” ucap Bahtiar seperti dilansir situs Setkab di Jakarta, Minggu (12/8).

 

Dari situ, lanjut Bahtiar, Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub DKI kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Tags:

Berita Terkait