Landlord Liability Diusulkan Masuk ke Tindak Hukum Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Berita

Landlord Liability Diusulkan Masuk ke Tindak Hukum Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Untuk menjerat perdagangan barang palsu, landlord liability (pemilik mall) perlu turut bertanggung jawab terhadap keaslian produk yang diperjual belikan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah mempersiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri menuju tahap finalisasi. RUU tentang Desain Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2018 tertulis dengan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri atas inisiatif Pemerintah.

 

Hal itu disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari, dalam rilis yang diterima hukumonline, saat acara konsinyering RUU Desain Industri yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari di Hotel Parklane Jakarta, Senin (13/8) malam.

 

Dalam tahap finalisasi ini, Mahkamah Agung (MA) memberikan usulan untuk memasukan landlord liability (Tanggungjawab Pemilik Mall) dalam tindak hukum pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI).

 

Hakim Agung Kamar Perdata MA, I Gusti Agung Sumanantha mengatakan landlord liability itu perlu dimasukan ke dalam RUU Desain Industri, karena di Undang-undang Hak Cipta mengatur hal tersebut.

 

Saya mengusulkan dengan rencana yang ada sekarang ini mengapa tidak dimuat tentang landlord liability,” ujar I Gusti Agung Sumanantha.

 

Menurutnya, pemilik mall perlu turut bertanggung jawab terhadap keaslian produk yang diperjual belikan. “Menjerat pelaku perdagangan barang palsu itu, pemilik mall dianggap mengetahui maka dia bisa juga dihukum,” ucapnya.

 

Dalam konsinyering ini, Kepala Subdit (Kasubdit) Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menanyakan terkait penghancuran barang bukti yang kasusnya masuk ke pengadilan.

Tags:

Berita Terkait