​​​​​​​Solusi Tambal Sulam Hukum Acara Itu Bernama Peraturan Mahkamah Agung
Konferensi ADHAPER 2018:

​​​​​​​Solusi Tambal Sulam Hukum Acara Itu Bernama Peraturan Mahkamah Agung

​​​​​​​Peraturan Mahkamah Agung berwenang mengisi kekosongan hukum acara. Selama ini telah banyak terbit dan digunakan dalam praktik peradilan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata V Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) di Jember. Foto: NEE
Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata V Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) di Jember. Foto: NEE

Puluhan tahun lamanya Mahkamah Agung telah mengeluarkan berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang memuat berbagai ketentuan dalam proses beracara di persidangan. Di hadapan peserta Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata V Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto, dengan bangga menyebut dua Perma yang merupakan terobosan penting di tengah kebuntuan hukum acara perdata Indonesia menghadapi kemajuan zaman.

 

Kedua Perma dimaksud adalah kebijakan tentang e-court dan kebijakan mengenai gugatan sederhana atau small claim court. Banyak hambatan formal di pengadilan karena hukum acara yang belum lengkap akhirnya diselesaikan melalui Perma. Lantas, apakah Perma selalu bisa menjadi solusi tambal sulam hukum perdata formil?

 

Mahkamah Agung seolah memiliki otonomi membuat regulasi yang berlaku layaknya undang-undang bagi para hakim dan secara tidak langsung juga mengikat masyarakat pencari keadilan. Deretan Perma yang dikeluarkan Mahkamah Agung memiliki sifat mengatur (regeling) secara umum-abstrak mengenai berbagai prosedur beracara di peradilan.

 

Mohammad Saleh, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menjelaskan kepada hukumonline, Mahkamah Agung berwenang untuk mengisi kekosongan hukum acara. Menurutnya hal ini menjadi tugas yang telah dimandatkan oleh undang-undang kepada Mahkamah Agung sejak tahun 1985. Profesor yang pernah berkarir sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung 2013-2016 ini merujuk Pasal 79 UU No.14 Tahun 1985 jo. UU No.5 Tahun 2004 jo. UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU Mahkamah Agung).

 

Pasal 79

Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini.

Penjelasan:

Apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi. Dengan Undang-undang ini Mahkamah Agung berwenang menentukan pengaturan tentang cara penyelesaian suatu soal yang belum atau tidak diatur dalam Undang-undang ini.

Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk Undang-undang. Penyelenggaraan peradilan yang dimaksudkan Undang-undang ini hanya merupakan bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara pada umumnya dan tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta penilaiannya atau- pun pembagian beban pembuktian.

 

Ia menambahkan bahwa Perma akan selalu menjadi jalan keluar atas perkembangan hukum yang demikian cepat dalam aspek hukum acara. Sedangkan kemasan SEMA digunakan untuk memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya. Saleh merujuk Pasal 32 UU Mahkamah Agung. “Sudah diberi wewenang, dianggap yang tahu jalannya persidangannya Mahkamah Agung, dan bukan hukum materiil,” kata pria yang berkarir sebagai hakim selama 45 tahun itu.

 

Pasal 32 dimaksud menegaskan Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada semua pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya. “Kalau SEMA di Pasal 32 UU Mahkamah Agung, di situ Mahkamah Agung mempunyai kewenangan memberikan petunjuk, teguran, peringatan untuk dilaksanakan oleh para hakim dan pejabat peradilan lainnya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait