UU Pemilu Tidak Atur Sanksi untuk Pemberi "Mahar" ke Parpol
Berita

UU Pemilu Tidak Atur Sanksi untuk Pemberi "Mahar" ke Parpol

Apabila terbukti melalui keputusan pengadilan maka partai politik tidak dapat mencalonkan capres, cawapres dan caleg pada pemilu selanjutnya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Sandiaga Uno diterpa isu miring soal mahar politik. Foto: RES
Sandiaga Uno diterpa isu miring soal mahar politik. Foto: RES

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan tidak terdapat sanksi apabila seorang bakal calon presiden atau wakil presiden terbukti memberikan "mahar politik" dalam proses pencalonan capres-cawapres. Namun, apabila terbukti melalui keputusan pengadilan maka partai politik tidak dapat mencalonkan capres, cawapres dan caleg pada pemilu selanjutnya.

 

"Di aturan tidak ada (sanksi). Sanksinya hanya partai yang bersangkutan tidak bisa untuk mengikuti pemilu berikutnya dan itu setelah terbukti di pengadilan yang punya kekuatan tetap," tutur Abhan seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (15/8).

 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dikatakan Abhan, tidak mengatur tentang diskualifikasi apabila bakal capres-cawapres terbukti memberikan "mahar politik" kepada partai politik.

 

Jika terbukti ada pemberian dana melalui putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka hanya parpol yang menerima mendapat sanksi tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya, tetapi dapat tetap mengikuti pemilu periode ini.

 

Seperti diketahui, bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu oleh Federasi Indonesia Bersatu terkait dugaan pemberian "mahar" politik sebesar Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.

 

"Langkah yang kami lakukan hari ini adalah bentuk respons daripada pernyataan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief karena berkali-kali kita lihat dia mengatakan dia mendapatkan informasi terkait politik mahar Rp500 miliar dari orang yang kredibel," ucap Sekjen Federasi Indonesia Bersatu, Muhammad Zakir Rasyidin, seperti dilansir Antara di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/8).

 

Menurut dia, penegasan Andi Arief soal sumber yang kredibel tentang dugaan uang politik tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pihaknya berharap proses kontestasi politik pada 2019 diwarnai dengan cara yang baik agar kualitas demokrasi pun semakin baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait