Imbas Garis Besar Paket Kebijakan Jasa Keuangan OJK
Berita

Imbas Garis Besar Paket Kebijakan Jasa Keuangan OJK

Ada penyesuaian/perubahan dan penerbitan aturan baru dalam paket kebijakan ini di sektor perbankan, pembiayaan, pasar modal yang diarahkan pada orientasi ekspor, properti, hingga pariwisata termasuk pengembangan industri fintech.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK dan para Anggota DK OJK saat menyampaikan paket kebijakan jasa keuangan di Gedung OJK Komplek Perkantoran BI, Rabu (15/8). Foto: MJR
Ketua Dewan Komisioner OJK dan para Anggota DK OJK saat menyampaikan paket kebijakan jasa keuangan di Gedung OJK Komplek Perkantoran BI, Rabu (15/8). Foto: MJR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan paket kebijakan sektor jasa keuangan yang diharapkan dapat membantu perekonomian nasional keluar dari tekanan global. Paket kebijakan tersebut menyebabkan adanya peraturan baru berupa perubahan dan ketentuan baru pada industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, hingga perusahaan finansial teknologi atau fintech.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan secara umum implementasi paket kebijakan ini diarahkan pada peningkatan kredit dan pembiayaan di sektor produktif seperti properti, berorientasi ekspor hingga pariwisata. Dia menilai sektor-sektor itu memiliki dampak lanjutan atau multiplier effect bagi perekonomian. Sektor-sektor tersebut diharapkan mampu meningkatkan devisa (negara) yang saat ini sedang tergerus.

 

“Paket kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan sektor produktif sehingga meningkatkan multiplier effect bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sekaligus mendorong ekspor,” kata Wimboh saat dijumpai di kantornya, Rabu (15/8/2018).

 

Secara garis besar terdapat delapan poin paket kebijakan yang dikeluarkan OJK kali ini. Pertama, pemberian insentif kepada lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor dan industri pariwisata. Di poin ini, OJK akan menyesuaikan ketentuan prudensial (kehati-hatian) seperti Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), Batas Maksimum Pemberian Kredit, penyediaan modal inti dan kualitas aktiva.

 

Kedua, OJK akan merevitalisasi peran lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI) agar meningkatkan pembiayaan pada industri berorientasi ekspor. Kemudian, LPEI juga diharapkan berperan dalam penyedia instrumen lindung nilai atau hedging transaksi ekspor dan penyedia reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.

 

Ketiga, pasar modal dapat berperan sebagai sumber pembiayaan untuk pengembangan 10 kawasan strategis pariwisata nasional selain Bali. Keempat, fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster untuk pengembangan UMKM sektor pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.

 

Kelima, penyesuaian ketentuan prudensial di industri perbankan seperti penyesuaian ketentuan ATMR untuk pembiayaan sektor perumahan, termasuk menghapus larangan pemberian kredit pengadaan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang penyisihan penghapusan aset.

Tags:

Berita Terkait