Terapkan UU ITE, Alasan Layangkan Gugatan Kepada Facebook
Berita

Terapkan UU ITE, Alasan Layangkan Gugatan Kepada Facebook

​​​​​​​Seluruh tergugat tak penuhi panggilan persidangan. Majelis akan memanggil kembali para tergugat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana persidangan gugatan Facebook di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/8). Foto: RFQ
Suasana persidangan gugatan Facebook di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/8). Foto: RFQ

Setelah isu bocornya data pengguna Facebook bergulir di DPR, kali ini berlanjut ke ranah hukum. Gugatan perdata akhirnya bermuara di Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan (Jaksel) dengan pemohon Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) dan Indonesia ICT Institute.

 

Namun, harapan agar dapat dimulai persidangan, hasilnya bertepuk sebelah tangan. Facebook Pusat (Amerika, red)  sebagai tergugat I, Facebook  Indonesia sebagai tergugat II dan Cambridge Analytica sebagai tertugat III ‘mangkir’ dari panggilan pengadilan. Persidangan perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martin Pontoh dengan beranggotakan Dedy Hermawan, dan Indirawati pun mengambil sikap. 

 

Martin berpendapat para tergugat I, II, dan III telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh pengadilan. Seperti terhadap Facebook Pusat, pengadilan telah melayangkan surat pemanggilan melalui Mahkamah Agung yang diteruskan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan didelegasikan melalui Kedutaan Besar (Kedubes) RI di tempat tergugat I berdomisili.

 

“Panggilan ini sudah sah dan patut karena disampaikan oleh Kemenlu,” ujarnya di PN Jaksel, Selasa (21/8).

 

Menurut Martin, surat pemanggilan yang dilayangkan ke  Facebook Indonesia diterima pihak security. Sayangnya, security besangkutan enggan menandatangani surat terima tersebut. Alasannya, kata Martin, penolakan menandatangani surat terima pemanggilan disebabkan salah alamat. Pengugat dalam suratnya tertera Facebook Indonesia. Namun sayangnya, tidak terdapat Facebook Indonesia, yang ada kata Martin, Facebook Konsultan Indonesia.

 

Sementara terhadap tergugat III yakni Cambridge Analytica  pun telah dilayankan surat pemanggilan melalui Kemenlu. Sayangnya, hingga persidangan perdana digelar tak terdapat respons dari Cambridge Analytica. Lantaran para tergugat tak hadir, maka persidangan pun tak dapat dilanjutkan. Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.

 

“Karena para tertugat tidak datang walaupun panggilan sudah sah, namun tergugat kedua keberatan karena namanya harusnya Facebook Konsultan Indonesia,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait