Aturan Menteri Pertanian yang Bisa Jadi Rujukan Masyarakat Bila Ingin Berkurban
Berita

Aturan Menteri Pertanian yang Bisa Jadi Rujukan Masyarakat Bila Ingin Berkurban

Terkadang ditemukan hewan kurban yang dijual pedagang tidak layak untuk dijadikan kurban di hari Idul Adha. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 telah mengatur syarat-syaratnya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Puncak dari Hari Raya Idul Adha bagi masyarakat muslim adalah penyembelihan hewan kurban, terutama kambing, domba, dan sapi. Ini adalah momen yang sangat baik bagi masyarakat (khususnya menengah bawah) untuk mendapatkan pasokan/asupan sumber protein. Namun, ada beberapa hal yang kiranya perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli hewan kurban.

 

Seperti dilansir Antara, Selasa (21/8), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menemukan sapi yang dijual pedagang, tidak layak dijadikan hewan kurban.

 

"Pada pemeriksaan yang kami lakukan selama tiga hari, mendapati lima sapi tak layak dijadikan sebagai hewan kurban," kata Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Verteriner DKPP Kota Palangka Raya, Sumardi.

 

Kelima sapi tersebut ada yang patah kaki, mengalami cacat bawaan, postur kurus dan terindikasi cacingan. Untuk itu kelima sapi tersebut direkomendasikan tak dijadikan sebagai hewan kurban. Pihaknya juga menemukan sejumlah hewan kurban mengalami sakit seperti sakit mata dan sakit kulit.

 

"Untuk yang sakit tersebut sudah kami berikan obat. Namun jika sampai hari H Idul Adha belum sembuh juga tidak kami rekomendasikan untuk kurban," katanya.

 

Untuk menghindari kejadian di atas, masyarakat kiranya perlu memperhatikan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, yang merinci persyaratan-persyaratan tersebut. Mulai dari persyaratan syariat Islam, administrasi hingga teknis.

 

Untuk persyaratan syariat Islam, Pasal 5 peraturan itu menyebutkan bahwa hewan kurban harus sehat, tidak cacat seperti (buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga), tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak simetris dan cukup umur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait