Tiga Advokat Ini Jabat Anggota Komite Etika Independen Asosiasi Fintech
Berita

Tiga Advokat Ini Jabat Anggota Komite Etika Independen Asosiasi Fintech

​​​​​​​Kepentingan konsumen menjadi fokus pengawasan para anggota komite etik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Aftech Ajisatria Suleiman (paling kiri). Foto: RES
Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Aftech Ajisatria Suleiman (paling kiri). Foto: RES

Kegiatan bisnis yang berjalan sesuai regulasi menjadi perhatian penting para penyelenggara atau perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) yang tergabung dalam Asosiasi Financial Technology (Aftech).  Praktik bisnis beretika tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri yang tumbuh sekitar satu dekade terakhir ini.

 

Hal ini yang melatarbelakangi Aftech menunjuk tiga lawyer yang memiliki kompetensi di sektor jasa keuangan digital sebagai anggota Komite Etika Independen (KEI) sebagai pengawas kegiatan bisnis para penyelenggara fintech yang tergabung dalam Aftech.

 

Ketiga lawyer tersebut adalah Andre Rahardian dari Hanafiah, Ponggawa dan Partners (HPRP), Maria Sagrado (Partner pada Makarim&Taira S) dan Abadi Abi Tisnadisastra dari Afridea Kadri Sahetapi-Engel Tisnadisastra (AKSET). (Baca juga: Pedoman Perilaku Fintech Terbit, Begini Isinya)

 

Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Aftech, Ajisatria Suleiman menjelaskan, pemilihan anggota komite tersebut setelah melewati proses selama 2,5 tahun. Salah satu pertimbangan dari pemilihan anggota komite tersebut berdasarkan latar belakang kompetensi para lawyer. Selain itu, Aji juga menjelaskan ketiga lawyer tersebut memiliki komitmen agar kegiatan industri fintech berjalan sesuai dengan aturan main yang berlaku.

 

“Dalam 2,5 tahun ini, kami sering buat acara diskusi internal yang bekerja sama dengan para lawyer. Setelah melewati proses demi proses, kami melihat ketiga lawyer ini yang mau meluangkan waktu dan memiliki kompetensi keilmuan untuk industri ini,” kata Aji saat menjawab pertanyaan Hukumonline di Jakarta, Kamis (23/8).

 

Berikut profil singkat para advokat yang terpilih sebagai Anggota Komite Etika Independen Aftech:

  1. Abadi Abi Tisnadisastra

Pria yang akrab disapa Abi ini memiliki kompetensi hukum di sektor jasa keuangan. Dia sering menangani klien-klien dari perusahaan perbankan, pembiayaan, pasar modal hingga investasi asing. Dia telah terlibat dalam berbagai aksi merger dan akuisisi perusahaan-perusahaan dari berbagai industri termasuk teknologi informasi.

  1. Maria Sagrado

Maria berhasil meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya pada 2000. Dia juga meraih gelar masternya dari Universitas Sheffield, Inggris dengan kajian Hukum Perdagangan Internasional dan Eropa pada 2005.Maria memiliki pengalaman dalam menangani investasi asing dan transaksi keuangan.

  1. Andre Rahadian

Andre adalah partner sekaligus pendiri dari Firma Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP). Dia mendapat gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia. Dia juga memperoleh gelar Master of Law (LL.M.) sekaligus Master of Finance (M.Sc. Finance) dari Boston University, Boston, USA . Andre bergabung dengan HPRP pada 1995 dan menjadi partner pada 2001.

 

Selain itu, Aji menjelaskan pembentukan komite etik ini juga bertujuan melindungi kepentingan konsumen. Dia berharap para anggota komite etik dapat berperan sebagai pengawas sekaligus konsultan bagi kegiatan bisnis fintech agar sesuai dengan regulasi.

Tags:

Berita Terkait