Inilah Perpres Penanganan Dampak Sosial dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan
Berita

Inilah Perpres Penanganan Dampak Sosial dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan

Tanah sebagaimana dimaksud merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: Setkab
Foto: Setkab

Pada 6 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.

 

Perpres tersebut ditandatangani dengan pertimbangan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan nasional, seringkali terhambat oleh keadaan di mana tanah yang telah dikuasai dan digunakan masyarakat dengan iktikad baik dalam jangka waktu yang lama, maka untuk penyelesaiannya pemerintah memandang perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

 

Disebutkan dalam Perpres ini, pemerintah melakukan penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional (proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional).

 

“Tanah sebagaimana dimaksud merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir situs Setkab, Senin (27/8).

 

Adapun masyarakat yang dimaksud adalah: a. memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan b. tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.

 

(Baca Juga: Instruksi Khusus Presiden ke Para Menteri dalam Penanganan Gempa Bumi di Lombok)

 

Sementara penguasaan tanah oleh masyarakat sebagaimana dimaksud, memenuhi persyaratan: a. telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus; dan b. menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilih hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.

 

“Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diberikan santunan berupa uang atau relokasi,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait