KY dan Mitra Komit Wujudkan Peradilan Pemilu Jurdil dan Berwibawa
Aktual

KY dan Mitra Komit Wujudkan Peradilan Pemilu Jurdil dan Berwibawa

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
KY dan Mitra Komit Wujudkan Peradilan Pemilu Jurdil dan Berwibawa
Hukumonline

Komisi Yudisial (KY) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan elemen masyarakat lain menandatanganani komitmen bersama dalam rangka mewujudkan sengketa peradilan Pemilu 2019 yang jujur, adil (jurdil), dan berwibawa.    

 

Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Ketua Bawaslu Abhan, Anggota KPU Pramono Ubaid, Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Komang Suka Arsana, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati dan Ketua Forum Jurnalis Komisi Yudisial Joko Susilo.

 

“Ini upaya KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa Pemilu,” ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam sambutannya di Gedung KY Jakarta, Senin (27/8/2018). (Baca Juga: Para Hakim Diingatkan Jaga Netralitas-Independensi di Tahun Politik)

 

Jaja Ahmad Jayus menjelaskan agar tidak terjadi pelanggaran KEPPH terkait penyelesaian sengketa Pemilu Tahun 2019, KY menggandeng mitra dari KPU, Bawaslu, perguruan tinggi, LSM, dan media massa secara serentak melakukan pemantauan persidangan agar dapat terwujudnya peradilan yang bersih dan jujur.

 

Komitmen bersama KY dengan mitra, diantaranya mencegah gangguan terhadap hakim-hakim yang menangani perkara, termasuk perkara Pemilu 2019 baik saat sidang maupun di luar persidangan. Karenanya, KY mengajak semua elemen masyarakat termasuk penyelenggara pemilu ataupun masyarakat luas untuk berupaya menciptakan peradilan yang bersih, terutama dalam kasus pelanggaran pemilu di pengadilan negeri dan PTUN seluruh Indonesia.

 

“KY bersama mitra berkomitmen mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam persidangan termasuk perkara Pemilu 2019 dengan mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut serta memantau persidangan termasuk persidangan Pemilu 2019,” kata dia.

 

Ia melanjutkan nantinya KY membentuk desk pemantau sengketa pemilu di PTUN dan pengadilan negeri bekerja sama dengan 200-an perguruan tinggi dan sejumlah LSM. “Tim desk pemantauan pemilu ini akan mengawasi proses persidangan ataupun di luar persidangan,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: