Begini Skema Jual Beli Minyak Bumi untuk Pertamina
Berita

Begini Skema Jual Beli Minyak Bumi untuk Pertamina

Mulai berkewajiban menawarkan produksi ke Pertamina, negoisasi, hingga penunjukan langsung dituangkan dalam kontrak jangka panjang selama 12 bulan. Permen ESDM ini dinilai untuk mengurangi impor minyak mentah oleh Pertamina dalam memenuhi kebutuhan BBM di dalam negeri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Begini Skema Jual Beli Minyak Bumi untuk Pertamina
Hukumonline

Belum lama ini, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen ESDM) No. 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Beleid ini diarahkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam berupa minyak bumi untuk PT Pertamina demi keberlangsungan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

 

“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2018. Tujuannya, memprioritaskan produksi minyak bumi demi kebutuhan dalam negeri,” ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pada akhir pekan lalu, seperti dikutip laman esdm.go.id. Permen ESDM yang diteken Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 5 September 2018 ini berisi sembilan pasal.

 

Beleid ini mengatur kondesat diberlakukan sebagai minyak bumi. Pasal 1 angka (1) menyebutkan, Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.”

 

Dalam Permen ESDM 42/2018 ini juga mengatur skema jual beli minyak bumi untuk Pertamina. Misalnya, para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) wajib menawarkan produksi mereka ke pihak Pertamina dengan harga yang sesuai dengan kelaziman dalam bisnis.

 

Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM No. 42 Tahun 2018 menyebutkan, “Badan Usaha Pemenang Izin Usaha dalam pengelolaan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.”

 

Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan, Berdasarkan Penawaran sebagaimana dimaksud padaayat (1), PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan UsahaPemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi denganKontraktor atau Afiliasinya wajib melakukan negosiasi pembelian Minyak Bumi bagian Kontraktor secarakelaziman bisnis.”

 

Para KKKS pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor. Sementara kontraktor atau afiliasinya masih berkewajiban menawarkan minyak bumi bagian kontraktor ke pihak Pertamina, dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait