Mengenal Kontrak Migas Sambil Belajar Bahasa Inggris
Peradi English Club Series:

Mengenal Kontrak Migas Sambil Belajar Bahasa Inggris

Tidak ada sistem kontrak migas yang bisa berlaku untuk semua negara.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Diskusi Peradi English Club Series, 30 Agustus 2018. Foto: MYS
Diskusi Peradi English Club Series, 30 Agustus 2018. Foto: MYS

Jika diajukan pertanyaan berikut dalam bahasa Inggris, mana jawaban yang akan Anda pilih? ‘What are the 3 key legal issues that oil and gas investors have to consider in an investment contract (PSC)? Pilihannya: a. Right to monetize their entitlement, contract stability (sanctity), and international arbitration; b. Governing law (foreign law), competitive fiscal regime, and parties to the contract; c. international arbitration, place of arbitration, and language of arbitration. Dari lima puluhan advokat yang ditanya, jawabannya beragam. Pada umumnya yang dipilih adalah opsi huruf b.

 

Ada lagi pertanyaan yang kira-kira intinya kontrak migas mana yang menurut Anda paling bagus dari beragam jenis kontrak? Which legal arrangement is the best in your view? Apakah model Production Sharing Contract (PSC), termasuk Gross Split PSC, atau tax and royalty system, atau Anda lebih memilih model Service Agreement?

 

Pertanyaan-pertanyaan berbahasa asing itu salah satu sesi pembuka yang disajikan dalam English Club Discussion Series yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Slipi, Jakarta Barat akhir Agustus lalu. Sesi tentang Migas ini adalah serial ke delapan yang digelar dalam DPN Peradi. Tetapi tak semua jawaban bersifat pasti, sebut misalnya pertanyaan tentang model perjanjian yang paling bagus.

 

International Legal Advisor OPEC (2006-2014), Ali Nasir, yang jadi pembicara dalam diskusi ini menjelaskan setiap negara berhak memilih salah satu sistem atau model perjanjian minyak dan gas (migas) yang sesuai dengan kepentingan nasionalnya. Model kontrak apa saja yang dipilih pada dasarnya tidak masalah sepanjang prinsip-prinsip dasar kontrak dan hak-hak dasar negara penghasil minyak terpenuhi, dan kontrak itu bisa menumbuhkan perekonomian negara.

 

Dalam laman Kementerian ESDM disebutkan ada negara yang menerapkan jenis kontrak pengusahaan dengan model fee yang flat. Kontraktor pada sistem ini tidak menanggung resiko. Ada pula negara yag menganut pembagian berdasarkan profit. Sistem terakhir ini memposisikan kontraktor sebagai salah satu pihak yang menanggung resiko atas keberhasilan proyek.

 

Di Indonesia, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengunakan istilah kontrak kerjasama, yang dipandang sebagai Production Sharing Contract (PSC). Kontrak kerjasasama yang dianut UU Migas mengandung arti sebagai kontrak bagi hasil atau bentuk kerjasama lain dalam legiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

 

Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split mengatur kontrak bagi hasil gross split dengan skema baru. Blok yang berakhir masa kontraknya dan tidak diperpanjang akan menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Sedangkan yang diperjanjang bentuk kontraknya tetap kerjasama semua atau bentuk gross split. Aturan ini sudah direvisi melalui Peraturan Menteri ESDM No. 52 Tahun 2017. Perubahan ini pada intinya mengatur tentang pemberian insentif untuk pengembangan lapangan migas, dan pemberian insentif lebih tinggi jika lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait