HKHPM Siap Buktikan Anggotanya Jago Tangani Litigasi Keuangan
Utama

HKHPM Siap Buktikan Anggotanya Jago Tangani Litigasi Keuangan

HKHPM mengusulkan agar dilibatkan dalam sistem litigasi keuangan berbagai perkara di bawah kewenangan OJK.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Para narasumber Seminar HKHPM Rabu (5/9). Foto: NEE
Para narasumber Seminar HKHPM Rabu (5/9). Foto: NEE

Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Indra Safitri, mengungkapkan bahwa efektifitas perlindungan konsumen dalam rezim hukum pasar modal dan keuangan masih perlu ditingkatkan. khususnya dalam proses bersengketa di tahapan litigasi. Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk melibatkan anggota HKHPM sebagai advokat yang khusus ditunjuk mendampingi perkara litigasi keuangan di bawah kewenangan OJK.

 

“Anggota kami banyak yang litigator senior, mereka bisa dilibatkan untuk membantu, kami dorong terus ke OJK,” kata Indra kepada hukumonline usai seminar sehari HKHPM berjudul “Desain Sistem Litigasi Keuangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen” Rabu (5/9), di Bursa Efek Indonesia.

 

Indra mengungkapkan empat hambatan dari desain sistem litigasi keuangan yang ada dalam rangka perlindungan konsumen. Pertama, hingga saat ini tidak ada peradilan khusus yang menangangi perkara pasar modal dan keuangan seperti yang ada dalam kewenangan Pengadilan Niaga.

 

Kedua, kerangka hukum perlindungan konsumen belum terintegrasi apalagi memenuhi karakteristik kebutuhan dan kepentingan industri pasar modal. Hingga saat ini UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) masih menjadi payung hukum berbagai persoalan antara pelaku usaha dengan konsumen. Padahal telah banyak perkembangan hubungan pelaku usaha dengan konsumen di berbagai sektor industri, termasuk pasar modal dan keuangan.

 

Kepentingan perlindungan konsumen di dalam industri pasar modal dan keuangan menurutnya tidak bisa disamakan dengan konstruksi konsumen di UU Perlindungan Konsumen.

 

Jika mengacu pada UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), ada definisi tersendiri mengenai konsumen.

 

Pasal 1:

 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

….

15. Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan

perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

....

Tags:

Berita Terkait