Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Ini Usulan Anggota DJSN
Berita

Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Ini Usulan Anggota DJSN

Perlu menyasar aspek iuran dan manfaat, tarif pelayanan, dan tata kelola.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Pengumuman tentang sanksi telat bayar iuran BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: MYS
Pengumuman tentang sanksi telat bayar iuran BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: MYS

Pemerintah telah menyediakan dana cadangan untuk menambal defisit program JKN sebesar Rp4,9 triliun. Jumlah itu dirasa tidak cukup untuk mengatasi defisit dana jaminan sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan JKN. Ada beragam gagasan yang diajukan untuk mengatasi masalah defisit tersebut.

 

Anggota DJSN, Asih Eka Putri, mengatakan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan BPJS. Ia mengusulkan tiga upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk menjaga kesehatan keuangan BPJS yaitu menaikan besaran iuran, menurunkan manfaat bagi peserta, atau menyuntikan dana cadangan. Sampai sekarang pemerintah belum mau menaikan besaran iuran atau mengurangi manfaat peserta. Pemerintah memilih untuk mengucurkan dana cadangan.

 

Persoalannya yang diperdebatkan, berapa besaran dana cadangan yang disiapkan pemerintah? Asih mencatat besaran defisit BPJS Kesehatan sekitar Rp16 triliun, Kementerian Keuangan telah meminta BPKP untuk meninjau besaran itu. Hasilnya, BPKP menghitung defisit BPJS Kesehatan sekitar Rp10,5 triliun.

 

(Baca juga: 7 Langkah Pemerintah Kendalikan Defisit BPJS Kesehatan)

 

Perbedaan penghitungan defisit itu menurut Asih karena BPKP menggunakan asumsi yang berbeda, yakni tidak menghitung biaya yang harus dibayar BPJS Kesehatan terhadap Rumah Sakit (RS) yang sudah memberikan pelayanan kepada peserta. Biaya itu menurut Asih harus dicadangkan untuk kemudian dibayar tagihannya setelah melewati proses verifikasi. Hal itu sesuai pasal 50 UU SJSN yang menyebut BPJS wajib membentuk cadangan teknis sesuai standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum.

 

“BPJS Kesehatan harus mampu membayar kewajibannya baik yang sudah jatuh tempo atau yang sudah dibelanjakan. Kalau tidak, BPJS Kesehatan akan kekurangan dana lagi,” katanya ketika dihubungi, Selasa (18/9).

 

Selain itu Asih menekankan sistem JKN perlu direstrukturisasi. Setidaknya ada 4 hal yang harus dibenahi. Pertama, menghitung ulang besaran iuran yang dibayar peserta. Kedua, mengatur manfaat yang saat ini diterima peserta. Ketiga, meninjau kembali besaran tarif pelayanan yang dibayar kepada fasilitas kesehatan. Keempat, membenahi organisasi dan tata kelola penyelenggaraan JKN.

 

Asih melihat untuk tata kelola, UU SJSN sudah memerintahkan agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres). Pembentukan dan perbaikan Perpres itu harus melibatkan semua pemangku kepentingan agar pelaksanaannya bisa berjalan baik. Saat ini, pemangku kepentingan belum menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga berdampak pada JKN.

Tags:

Berita Terkait