Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Diserahkan ke Masyarakat Gayo
Aktual

Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Diserahkan ke Masyarakat Gayo

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Diserahkan ke Masyarakat Gayo
Hukumonline

Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang merupakan salah satu bagian pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia perlu di inventarisasi, dijaga dan dipelihara sehingga aman dari pengakuan dan pembajakan negara lain. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pertama kalinya menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional untuk Tari Sining Gayo kepada kustodian Masyarakat Gayo, Kabupaten Aceh Tengah.

 

Surat Pencatatan KIK Ekspresi Budaya Tradisional ini diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Ansaruddin Syarifuddin Naldin. “Inventarisasi KIK merupakan hal yang penting sebagai perlindungan defensif dan dalam upaya pelestarian budaya, adat istiadat dan KI Komunal,” ujar Molan K. Tarigan, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI dalam siaran persnya yang diterima hukumonline.com, Senin (17/9/2018).

 

Tindakan ini, lanjut Molan, penting dilakukan untuk menutup peluang negara lain yang ingin mengklaim KIK Indonesia. Terlebih lagi, Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas EBT dipegang oleh negara.

 

Selain itu, di tempat yang sama Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dua universitas yaitu Universitas Muhammadiyah Aceh dan Universitas Islam Negeri Arraniry tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Agus Toyib mengatakan bahwa melalui universitas dapat berpartisipasi aktif dalam melindungi dan memanfaatkan KI dalam pemutakhiran data kekayaan budaya di daerah. “Semoga kerja sama ini dapat semakin meningkatkan pemahaman, pelindungan dan pemanfaatan KI di Universitas khususnya dan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Aceh pada umumnya,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan ini juga, DJKI mensosialisasikan pentingnya KI bagi tenaga pengajar dan mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Aceh dengan narasumber di antaranya Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurahman; Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, serta Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan K. Tarigan.

Tags: